Labora Berlindung Dibalik Sosok Kedermawanan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 14:00 WIB
Surat pembebasan yang dikeluarkan Lapas Sorong jadi benteng Labora Sitorus, tak hanya itu sikap dermawan Labora membuat masyarakat menghalangi penangkapannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Herman da Silva melaporkan langkah-langkah terkait proses eksekusi terhadap Aiptu Labora Sitorus kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2). (CNN Indonesia/Ranny Virginia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan sempat terjadi reaksi yang memanas dari  masyarakat saat jaksa eksekutor melakukan upaya jemput paksa terhadap terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan BBM, Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus.

"Ada reaksi, tapi tidak berarti. Kami persiapkan sebaik-baiknya, persuasi berbicara, dekati semua dan kami menjelaskan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2).

Dia menambahkan, pada akhirnya masyarakat mengerti dan kemudian membiarkan jaksa eksekutor yang dibantu anggota Polri dan TNI menjemput Labora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak April 2014, Labora telah meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan, jika Labora sempat dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, Labora tak kunjung kembali pasca pengobatan.

Alih-alih mendekam, Labora malah mengantungi surat pembebasan dari Lapas Sorong, yang belakangan dianggap tidak sah oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, pada 17 September 2014. Namun, karena merasa memegang surat pembebasan dari Lapas Sorong, Labora pun enggan kembali ke Lapas. Kegemarannya membantu warga sekitar yang kesusahan, membuat warga melindungi Labora.

Persuasi yang dilakukannya, menurut Prasetyo, juga melibatkan pendekatan tokoh-tokoh adat masyarakat. Akhirnya, pada eksekusi yang dilakukan pagi tadi, Kejaksaan didampingi Komnas HAM membawa kembali Labora ke Lapas Sorong.

Saat ini, Labora sudah menjalani hukumannya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga kini menyatakan belum ada pembicaraan soal pemindahannya.

"Sementara demikian (masih tetap di Lapas Sorong), sambil menunggu kejelasan kondisi terakhir saat eksekusi (penjemputan)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat, saat dihubungi CNN Indonesia.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mengatakan nilai transaksi rekening Labora sebesar Rp 1,2 triliun. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER