Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan sikap terhadap kelanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sejak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dikabulkan, KPK belum juga memberikan kepastian terhadap perkara Budi.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, saat ini jajaran pimpinan antirasuah tengah berembuk untuk membahas kelanjutan kasus Budi. Selama belum ada keputusan dari jajaran pimpinan, Johan mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai kasus Budi.
"Pimpinan mau rapat dulu, akan dibahas bagaimana kelanjutannya. Mohon bersabar. Kalau sudah ada keputusan, pasti kami sampaikan hasilnya," ujar Johan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Budi Gunawan mandek lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu dari belasan saksi yang bersedia memenuhi panggilan. Sementara Budi Gunawan sendiri tak sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dari dua panggilan riksa tim penyidik KPK.
Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas penetapan itu, Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan yang secara otomatis membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Penyidikan serta surat perintah penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Budi juga dinyatakan tidak sah.
Atas putusan praperadilan tersebut, KPK telah menerima dan menghormati putusan hakim Sarpin. Namun soal kapastian hukum sang jenderal hingga kini belum jelas juntrungannya.
(sur/agk)