Teguh ialah ketua majelis hakim yang memimpin sidang gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Sidang tersebut berujung pada putusan pembatalan SK Menmkumham. (Baca: Hakim Menangis, Batalkan Kepengurusan PPP Kubu Romi)
"Perilaku hakim ini merupakan pelanggaran etik serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," kata kuasa hukum PPP kubu Romi, Lutfi Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika membacakan putusan menerima gugatan SDA di PTUN Jakarta, Rabu (25/2), Haki Teguh terlihat menangis beberapa kali. Staf PTUN yang berada di belakang Teguh sampai harus menenangkannya.
Kuasa hukum PPP kubu Romi lainnya, Soleh Amin juga merasa heran dengan perilaku Teguh. Apalagi yang biasa menangis dalam persidangan adalah terdakwa atau saksi korban, bukannya hakim yang bertugas memutus perkara.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan SDA dan menilai SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP. Langkah Yasonna juga dianggap menyalahi Undang-Undang Partai Politik.
Atas putusan PTUN Jakarta tersebut, Romi akan mengajukan banding. "Putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Romi.
Kronologi pengesahan PPP kubu Romi
Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi menteri. Ia menyatakan keputusan soal itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian sebelumnya mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.
Surat perubahan kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar VIII PPP kubu Romi.
Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014 Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.
Dasar hukum keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17 Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP. (sur/agk)