Jakarta, CNN Indonesia -- Menanggapi putusan PTUN, kubu Romy berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. "Siang ini PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari kubu Suryadharma Ali dan atas putusan tersebut DPP PPP hasil Muktamar Surabaya serta pimpinan Fraksi PPP DPR RI akan mengajukan banding," ujar Romy seperti tertera dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Rabu (25/2).
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan terkait perseteruan antara dua kubu Partai Persatuan Pembangunan. Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengeluarkan putusan jika PPP kubu Romahurmuziy tidak sah.
Romy mengungkapkan dengan adanya banding yang akan dilakukan kubunya maka putusan PTUN Jakarta belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Ini berarti DPP PPP yang terdaftar di pemerintah Indonesia hingga kini masih tetap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPP PPP yang sah dan legal dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian adalah hasil Muktamar Surabaya. Hal tersebut akan bertahan sampai dengan Menkumham mencabut SK yang mereka keluarkan setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung sekitar satu hingga dua tahun ke depan," ujarnya.
Kuasa hukum PPP kubu Romi membenarkan jika pihaknya akan melakukan banding. "Kami akan mengajukan banding. Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga obyek sengketa masih sah," kata kuasa hukum DPP PPP versi Romahurmuziy, Lutfi Hakim, di Jakarta, Rabu (25/2).
Lutfi pun menambahkan, pihaknya ingin penggugat tidak menganggap sengketa kepengurusan PPP ini telah selesai. Ia menegaskan, Romahurmuziy masih memegang jabatan ketua umum secara sah.
Menurut Lutfi, majelis hakim yang memimpin sidang tersebut, tidak mempertimbangkan eksepsi mereka yang menyebut Suryadharma tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat surat keputusan Menkumham.
"Penggugat tidak punya legal standing. Betul saat mendaftarkan dia masih ketua umum, tapi saat sidang berjalan dia sudah tidak menjadi ketua umum," ucap Lutfi. Ia menilai hal ini sebagai penyelundupan hukum karena persoalan legal standing merupakan hal pokok dalam persidangan.
Perseteruan antara kubu Romy dan Suryadharma Ali dimulai saat Romy mengadakan Muktamar di Surabaya pada pertengahan Oktober 2014. Hasil dari Muktamar tersebut adalah ditunjuknya Romy menjadi Ketua Umum PPP menggantikan posisi Suryadharma Ali.
Merasa Muktamar tersebut tak sah, kubu Suryadharma pun mengadakan Muktamar tandingan yang dilaksanakan pada akhir Oktober 2014 di Jakarta dan menghasilkan Djan Faridz sebagai ketua umum. Namun saat kedua kubu masih berseteru, Menkumham yang saat itu sudah dijabat Yasonna Laoly tiba-tiba mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
SK tersebutlah yang akhirnya digugat ke PTUN oleh kubu Suryadharma Ali dan gugatan tersebut dimenangkan. Saat membacakan putusannya, Teguh Satya Bhakti, sang Ketua Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.
(pit)