PPP Kubu Romi Anggap Putusan PTUN Jakarta Keliru

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 18:21 WIB
Arsul Sani, Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabaya menganggap PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan isi UU Parpol pasal 25 soal soal pergantian struktur.
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). Kubu SDA memenangkan gugatannya atas pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimana SDA menuntut SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy agar dibatalkan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Surabaya Arsul Sani menilai, kekeliruan PTUN Jakarta muncul karena lembaga peradilan tersebut tidak mempertimbangkan isi dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dalam mengeluarkan putusan Rabu (25/2) siang tadi.

"Kita akan banding dan ajukan bukti baru serta menunjukan bahwa putusan PTUN jakarta keliru secara hukum karena tidak mempertimbangkan sama sekali Pasal 25 dalam UU Parpol tahun 2011," ujar Arsul dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (25/2).

Ketentuan dalam pasal 25 UU Parpol Tahun 2011 menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengesahan pergantian struktur kepengurusan partai politik hanya jika ada 2/3 peserta musyawarah nasional yang menolak perubahan pengurus tersebut. Menurut Arsul, saat Muktamar VIII PPP di Surabaya Oktober 2014 lalu tidak ada suara penolakan dari pengurus dan peserta muktamar untuk mengganti kepengurusan dalam partai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus PPP, tidak ada 2/3 suara yang menolak perubahan pengurus yang diajukan kepada Menkumham. Sehingga tidak ada alasan bagi Menteri untuk tidak mengabulkan surat permohonan pergantian kepengurusan dalam DPP PPP," ujar Arsul.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Jakarta Rabu (25/2) tadi, majelis hakim telah memutuskan untuk menerima gugatan yang disampaikan Suryadharma Ali terhadap Kemenkumham. Ketua hakim majelis Teguh Satya Bhakti mengatakan bahwa segala hukum dan peraturan atas penerbitan SK oleh Kemenkumham 28 Oktober 2014 telah gugur pasca diterimanya gugatan Suryadharma Ali tersebut.

"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan penggugat (Suryadharma Ali) untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa (SK Kemenkumham) diputuskan batal beserta peraturan turunannya," ujar Teguh saat memimpin persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (25/2).

Selepas putusan dibacakan, Suryadharma Ali selaku mantan Ketua Umum DPP PPP pun meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik internal PPP tidak lagi melanjutkan proses hukum ke arah kasasi di Mahkamah Agung.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tidak melanjutkan perkara ini pada tingkat berikutnya, yaitu kasasi. Saya mohon tidak dilakukan itu," ujar Suryadharma Ali di hadapan massa PPP yang hadir di PTUN Jakarta, Rabu (25/2) siang tadi. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER