Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas penerbitan Surat Keputusan pengakuan kepengurusan DPP PPP di bawah Romahurmuziy.
Suryadharma, selaku pihak penggugat, menyampaikan permohonannya agar langkah hukum atas persoalan internal partai tidak dilanjutkan sampai ke tingkat kasasi.
Di depan ratusan simpatisan partai yang hadir di PTUN, Suryadharma menegaskan konflik yang dihadapi PPP hingga saat ini telah banyak menyita waktu dan tenaga kader partai tersebut. Oleh karena itu, ia memohon kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, untuk tidak memperpanjang proses hukum atas konflik internal partai berlambang ka'bah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan harapan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tidak melanjutkan perkara ini pada tingkat berikutnya, yaitu kasasi. Saya mohon tidak dilakukan itu. Penderitaan PPP sudah demikian panjang. Perpecahan dari pusat hingga daerah telah terjadi atas berlarut-larutnya konflik ini," ujar Suryadharma di hadapan massa PPP di gedung PTUN, Jakarta, Rabu (25/2).
Selain meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan lagi, Suryadharma juga mengimbau agar seluruh struktur Dewan Pimpinan Daerah dan pengurus partai di tingkat Provinsi yang dibentuk oleh DPP PPP versi Muktamar Surabaya segera membubarkan diri.
Menurut Suryadharma, putusan PTUN telah tegas menunjukkan DPP PPP mana yang memiliki legalitas menjalankan tugas untuk mengurus partai di tingkat nasional. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh struktur pengurus di daerah segera kembali bersatu di dalam DPC, DPW, dan DPP PPP yang sah.
"Saya minta DPD yang sudah dibentuk untuk membubarkan diri. Agar mereka segera kembali ke dalam DPC PPP yang sah. Saya juga meminta seluruh pihak yang menyebut dirinya sebagai pengurus PPP di tingkat provinsi bentukan Romahurmuziy segera membubarkan diri dan kembali pada pengurus DPW di provinsinya masing-masing," kata Suryadharma.
(utd)