Pasalnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Ketua Umum PPP Baru versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negata Jakarta Barat, Rabu (25/2).
"Kepengurusan yang sah sebelum SK (Surat Keputusan)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan sembari menangis.
Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian sebelumnya mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya. (pit/pit)