Suryadharma Ali Kembali Pimpin Kepengurusan PPP

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 18:40 WIB
Kemenkumham menegaskan pemerintah mengakui kepengurusan PPP sebelum dikeluarkannya SK oleh Menkumham, yaitu kepengurusan SDA dengan Sekjen Romahurmuziy.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM memastikan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) yang kini berlaku yakni berdasar Muktamar VII di Bandung pada tahun 2011. Alhasil, Suryadharma Ali masih diakui secara legal sebagai pimpinan partai berlambang ka'bah didampingi oleh Sekretaris Jenderal Romahurmuzy.

Pasalnya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Ketua Umum PPP Baru versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negata Jakarta Barat, Rabu (25/2).

"Kepengurusan yang sah sebelum SK (Surat Keputusan)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihaknya kini juga tengah mengkaji hasil putusan yang dibacakan Rabu tadi (25/2). Pengkajian salah satunya akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Teguh Satya Bhakti membacakan putusan sembari menangis.

"Tindakan tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh di Pengadilan TUN Jakarta, Rabu (25/2).

Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP diterima kementeriannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham  Ferdinand Siagian sebelumnya mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER