KY Dalami Dugaan Modus Perubahan Hakim pada Praperadilan Budi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 19:47 WIB
Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial Erman Suparman mendalami dugaan modus perubahan hakim dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (12/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menerima laporan soal adanya modus perubahan hakim yang menangani kasus gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menepis itu sebagai sebuah modus dalam penanganan perkara praperadilan Budi Gunawan.

"Dari berbagai keterangan dari laporan yang masuk, praperadilan sidangnya diganti hakimnya. Selama ini saya tidak tahu. Sidangnya saya tahunya Pak Sarpin. Setelah permohonannya (Budi Gunawan) diperbaiki, bukan hakim yang pertama," tutur Eman di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2).

Untuk itu, pihak Komisi Yudisial akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. "Kami akan dalami ke Ketua PN," katanya.

Menampik sangkaan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna memastikan tak ada pergantian hakim. "Bukan pergantian hakim, jadi pertama gugatan diajukan (Budi Gunawan) dan sudah ditetapkan Hakim Iman Gultom yang menangani," ujarnya kepada CNN Indonesia, di Jakarta. Saat itu, perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 04 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Budi Gunawan menarik kembali gugatan pertama tersebut. Selang satu minggu, menurut Made, gugatan kembali dilayangkan. Dalam registrasi, nomor tercatat angka yang sama tanpa perubahan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi pun menunjuk hakim yang berbeda. "Hakim Sarpin yang menangani," kata Made mengonfirmasi.

Kendati demikian, Made menuturkan hal tersebut bukanlah pergantian hakim lantaran Hakim Iman Gultom belum menangani perkara dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution mengamini adanya pencabutan gugatan. "Itu perubahan materi dan memang biasa," katanya ketika dihubungi CNN Indonesia.

Ia menuturkan, menambahkan konsentran pada Pasal 63 UU KPK untuk menguatkan permohonan. "Kami mengajukan pada Januari akhir. Sidang perdana tanggal 2 Februari, kemudian sidangnya ditunda jadi tanggal 9 Februari. Tapi perubahan hakim tidak pada saat proses sidang sudah berlangsung," ujarnya. Razman menjelaskan, penunjukan Hakim Sarpin dilakukan pada tanggal 30 Januari 2015 lalu.

Pada Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah. Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara lantaran jabatannya pada saat menduduki posisi Kepala Biro Pengembangan Karier pada Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri adalah pejabat eselon II. Sementara itu, menurutnya penyelenggara negara adalah pejabat eselon I. Menurut Hakim Sarpin, KPK tak berhak menyidik non penyelenggara negara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER