Jakarta, CNN Indonesia -- Sinyal penolakan upaya kasasi terhadap putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski upaya Peninjauan Kembali (PK) menjadi jalur yang ada di depan mata, lembaga antirasuah hingga kini belum juga menyatakan sikap resmi.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, saat ini KPK masih mempelajari berbagai opsi yang bisa ditempuh lembaga antirasuah. Meski tak menjelaskan secara rinci opsi dimaksud, Zul menyatakan pertimbangan itu perlu dilakukan agar sesuai dengan hak penempuhan jalur hukum.
"Yang menjadi perhatian sekarang ini telah terjadi kecelakaan hukum. Lembaga praperadilan juga dicederai, kami perlu mempelajari lebih dalam," ujar Zul di Gedung KPK, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul tidak menampik kemenangan gugatan praperadilan Budi Gunawan telah membuat tatanan hukum Indonesia jadi berantakan. Sejumlah tersangka koruptor bahkan pada akhirnya jadi latah mengikuti upaya hukum yang ditempuh sang jenderal.
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Ini sudah keluar dari sistem hukum azas kita," kata Zul.
Sebagaimana termaktub dalam KUHAP, kata Zul, penyelesaian hukim pidana seharusnya bisa dituntaskan secara cepat, sederhana, dan ringan. Hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi malah kian memperumit persoalan karena keluar dari objek dan sistem hukum praperadilan yang telah diatur.
Zul menuturkan, saat ini kalangan internal KPK masih berdiskusi mencari upaya jalur hukum lanjutan menanggapi putusan praperadilan Budi Gunawan. Kalau pun hasil diskusi sudah rampung, KPK masih perlu berembuk dengan tim ahli dan pakar hukum dari kalangan eksternal untuk mematangkan pilihan.
"Jadi sementara bersabarlah untuk menunggu. Kami pun masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga proses hukum ini bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zul.
(rdk)