Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (25/2). "Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka Kamis ini jam 10.00 WIB di Bareskrim," ujar Rikwanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu kami pernah akan menangkap yang bersangkutan ke Kantor KPK tetapi ada kemelut. Jadi bukan baru belakangan ini dia menjadi tersangka," kata Rikwanto.
Laporan terhadap perbuatan Novel dibuat oleh Yuliswan seorang pengacara dari salah satu yang mengaku korban penganiayaan. Yuliswan menganggap kliennya, Irwansyah Siregar, telah ditembak di bagian betis oleh Novel dan perbuatan tersebut disebut penganiayaan berat.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Ketegangan KPK dan Polri saat itu semakin menjadi saat anggota dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan atas kasus yang dituduhkan padanya. Namun usaha tersebut gagal karena KPK mendapat dukungan dari beberapa elemen masyarakat.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Namun nyatanya kasus yang menjerat Novel tak sepenuhnya dihentikan oleh Polri. Tiga tahun setelah SBY memerintahkan penghentian penyidikan ternyata kasus Novel kembali mencuat. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tidak pernah ada perintah SP3 atas kasus Novel.
"Tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Novel," kata Budi. Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkapkan kasus Novel Baswedan harus segera rampung tahun ini karena tahun depan, kasus tersebut akan kadaluarsa. (utd)