Penyidik KPK Novel Baswedan Kembali Dipanggil Polri

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 05:57 WIB
Novel Baswedan sebelumnya telah absen dua kali dari panggilan Polri. Kasus pidana penyidik KPK itu kembali dibuka Polri seiring kisruh KPK-Polri.
Penyidik KPK Novel Baswedan (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri kembali memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk menjalani pemeriksaan setelah dua kali absen dari pemanggilan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (25/2). "Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka Kamis ini jam 10.00 WIB di Bareskrim," ujar Rikwanto.

Sebelumnya Novel sudah dipanggil untuk diperiksa pada 13 dan 20 Februari 2015 tapi dia tak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengungkapkan Novel sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012 tapi baru diproses kembali pada 2015. Dia beralasan Polri saat itu sedang ada kemelut dan akhirnya baru bisa dilanjutkan saat ini. Rikwantopun membantah jika penetapan tersangka pada Novel baru dilakukan baru-baru ini.

"Saat itu kami pernah akan menangkap yang bersangkutan ke Kantor KPK tetapi ada kemelut. Jadi bukan baru belakangan ini dia menjadi tersangka," kata Rikwanto.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004. Saat itu satuan yang dia bawahi melakukan penegakan hukum terhadap kelompok pencuri sarang burung walet yang beredar di Bengkulu.

Laporan terhadap perbuatan Novel dibuat oleh Yuliswan seorang pengacara dari salah satu yang mengaku korban penganiayaan. Yuliswan menganggap kliennya, Irwansyah Siregar, telah ditembak di bagian betis oleh Novel dan perbuatan tersebut disebut penganiayaan berat.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.

Ketegangan KPK dan Polri saat itu semakin menjadi saat anggota dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan atas kasus yang dituduhkan padanya. Namun usaha tersebut gagal karena KPK mendapat dukungan dari beberapa elemen masyarakat.

Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Namun nyatanya kasus yang menjerat Novel tak sepenuhnya dihentikan oleh Polri. Tiga tahun setelah SBY memerintahkan penghentian penyidikan ternyata kasus Novel kembali mencuat. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan tidak pernah ada perintah SP3 atas kasus Novel.

"Tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Novel," kata Budi. Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkapkan kasus Novel Baswedan harus segera rampung tahun ini karena tahun depan, kasus tersebut akan kadaluarsa. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER