
MA Perberat Hukuman Adik Atut Jadi 7 Tahun Penjara
Aghnia Adzkia, CNN Indonesia | Kamis, 26/02/2015 07:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan kasasi terdakwa kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditolak Mahkamah Agung. Adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut diperberat hukumannya oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme.
“Kasasi ditolak, (hukuman) jadi tujuh tahun," ujar Hakim Agung Krisna Harahap kepada CNN Indonesia, Rabu petang (25/2).
Semula Wawan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Pada Oktober 2014, Pengadilan Tinggi menghukum Wawan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
MA menolak kasasi Wawan lantaran pertimbangan hukumnya kurang dapat dibuktikan dalam Judex Facti. Menurut majelis, perbuatan terdakwa mempengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Lebak telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan, sesuai uraian jaksa KPK, terbukti bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Ia meminta akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, ia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil.
"Terkait pengurusan perkara telah disiapkan uang Rp 1 miliar," ujar majelis hakim sesuai petikan putusan yang diterima CNN Indonesia.
Selanjutnya Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. "Terdakwa (Wawan) menjawab dengan terima kasih telah dibantu," demikin petikan tersebut. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Susi juga divonis lebih berat oleh MA. "Diputus dengan pidana tujuh tahun, dengan semula diputus pengadilan tinggi lima tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta.
Duit yang diserahkan Susi berasal dari Atut dan Wawan. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan rival mereka, Iti Octavia-Ade Sumardi, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Amir juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Setelah adanya suap, MK memutuskan pemungutan suara ulang digelar di Kabupaten Lebak, Banten. (agk/agk)
“Kasasi ditolak, (hukuman) jadi tujuh tahun," ujar Hakim Agung Krisna Harahap kepada CNN Indonesia, Rabu petang (25/2).
MA menolak kasasi Wawan lantaran pertimbangan hukumnya kurang dapat dibuktikan dalam Judex Facti. Menurut majelis, perbuatan terdakwa mempengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Lebak telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Wawan, sesuai uraian jaksa KPK, terbukti bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Ia meminta akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, ia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil.
"Terkait pengurusan perkara telah disiapkan uang Rp 1 miliar," ujar majelis hakim sesuai petikan putusan yang diterima CNN Indonesia.
Selanjutnya Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. "Terdakwa (Wawan) menjawab dengan terima kasih telah dibantu," demikin petikan tersebut. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Susi juga divonis lebih berat oleh MA. "Diputus dengan pidana tujuh tahun, dengan semula diputus pengadilan tinggi lima tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta.
Duit yang diserahkan Susi berasal dari Atut dan Wawan. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
Dalam sengketa di MK, Amir-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan rival mereka, Iti Octavia-Ade Sumardi, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Amir juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Setelah adanya suap, MK memutuskan pemungutan suara ulang digelar di Kabupaten Lebak, Banten. (agk/agk)
ARTIKEL TERKAIT

MA Perberat Hukuman Perantara Suap Pilkada Lebak
Nasional 4 tahun yang lalu
Tudingan Akil, BW: Itu di Luar Imajinasi Saya
Nasional 4 tahun yang lalu
Kasus BW, Akil Dapat Sepuluh Pertanyaan dari Penyidik
Nasional 4 tahun yang lalu
Akil Tanggapi Santai Penolakan Kasasi
Nasional 4 tahun yang lalu
Kasasi Gagal, Akil Tetap Dikurung Seumur Hidup
Nasional 4 tahun yang lalu
Pemeriksaan Akil untuk Kasus BW Tak Bisa Lewat Tengah Malam
Nasional 4 tahun yang lalu
BACA JUGA
TERPOPULER

Kasus Suap, Eks Bupati Talaud Divonis Penjara 4,5 Tahun
Nasional • 2 jam yang lalu
Polisi Siap Jemput Paksa Pria Penganiaya Asisten DJ Nathalie
Nasional 1 jam yang lalu
Ayah Ditangkap Karena Ancam Anak Kandung usai Dengar Bisikan
Nasional 48 menit yang lalu