MA Perberat Hukuman Perantara Suap Pilkada Lebak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 22:22 WIB
Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi JPU KPK yang menghasilkan putusan pidana tujuh tahun bagi perantara suap Pilkada Lebak Susi Tur Andayani.
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor pada September 2014. Atut divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perantara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Susi Tur Andayani. Juru bicara MA Suhadi mengatakan pihaknya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, hukuman Susi diperberat.

"Diputus dengan pidana tujuh tahun, dengan semula diputus pengadilan tinggi lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi," ujar Suhadi saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2).

Sebelumnya, Susi Tur terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar dari Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap dimaksudkan untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh partai kuning berlambang beringin, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Dalam sengketa di MK, Amir dan Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu. Pihaknya juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Setelah adanya suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Selain itu, Susi divonis terbukti memberikan duit suap senilai Rp 500 juta pada Akil untuk mengurus sengketa Pilkada Lampung Selatan. Susi pun divonis melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER