Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan konstruksi pelat merah PT Adhi Karya (Persero) Tbk berencana menagih piutang proyek pusat olahraga nasional di Hambalang, Sentul, dengan membawa kasus tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Seperti diketahui Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah membentuk kerjasama operasi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Proyek tersebut akhirnya berakhir di meja hijau karena terbukti menjadi bancakan korupsi yang menyeret sejumlah orang termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu Andi Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan keuangan 2014 Adhi Karya, disebutkan proyek tersebut dilakukan atas mandat Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2010-2012 berdasarkan Kontrak Nomor 3894/SESKEMEPORA/BP/10/2010, tertanggal 10 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,07 triliun.
Namun sejak Juni 2011 proyek tersebut terhenti. Pada 15 Januari 2013, perseroan telah mengirim Surat KSO ADHI-WIKA kepada Kemenpora Nomor 05/KSO ADHI-WIKA/I/2013, perihal Pengakhiran Kontrak dan Perhitungan Akhir Progres Pekerjaan.
Kemudian pada 29 November 2013, Surat Kementrian Pemuda dan Olahraga dengan Nomor 03354/SET.DV-5/XI/2013 tentang pengakhiran kontrak dan tagihan KSO Adhi-Wika Proyek P3SON.
Perseroan juga telah menyampaikan Surat Somasi melalui Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm (NSR) Nomor: 511/NSR.NS/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 perihal Teguran/Somasi untuk menyelesaikan Tagihan KSO ADHI-WIKA dalam Proyek P3SON kepada Pejabat Pembuat Komitmen Proyek (PPK) Proyek P3SON Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Sampai laporan keuangan ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas surat tersebut, sehingga akan mengajukan permohonan arbitrase kepada BANI. Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan piutang ventura bersama cukup untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang di kemudian hari,” tulis perseroan dalam laporan keuangan tahunan, dikutip Kamis (26/2).
Lebih lanjut, perseroan menilai pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang tidak mengurangi hak tagih perusahaan kepada debitur (pemberi kerja), yaitu sebesar nilai perolehan piutang sebelum dikurangi amortisasi atau penurunan nilai.
Sebelumnya proyek Hambalang tersebut telah menyeret mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada Selasa, 8 Juli 2014.
Hakim menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Teuku Bagus dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia terbukti telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar.
(gen)