Masalah BW, KontraS Menilai Komnas HAM Perlu Desak Polisi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 12:15 WIB
KontraS meminta Komnas HAM untuk mendesak Polri agar menindaklanjuti penyelidikannya yang menyebut ada pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.
Haris Azhar menyampaikan pesan saat audiensi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. Aksi mereka ini sebagai bentuk dukungan kepada KPK untuk terus mengusut segera rekening
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Komnas HAM untuk mendesak Polri agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum penangkapan dan penyidikan Wakil Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).

Menurut Haris Azhar, Koordinator KontraS dalam laporan penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terlihat jelas bahwa ada pelanggaran dalam proses penangkapan BW.

"Sebetulnya sudah dilaporan jelas ada temuan (pelanggaran HAM). Kalo saya boleh saran agar tindak lanjuti pada aspek pidana juga," ujar Haris di kantor Komnas HAM, Kamis (26/2).

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM jangan hanya memberikan gambaran soal pelanggaran HAM yang terjadi dalam penangkapan BW, tetapi juga harus ada tindak pidana mengacu pada undang undang yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting untuk ditindak lanjuti. Tujuan komnas HAM adalah untuk tingkatkan perlindungan HAM. Kami harap hasil penyidikan bisa didorong lebih lanjut oleh komnas HAM," lanjutnya.

KontraS juga menilai hal ini sesuai dengan tujuan dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dalam pasal 75 dan 76 UU 39 tahun 1999 yaitu Komnas HAM hadir untuk meningkatkan perlindungan HAM

Menurut KontraS, hal ini terkait hak-hak Bambang Widjojanto untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus penangkapan Bambang Widjojanto, Komnas HAM telah mendapatkan beberapa temuan yaitu adanya pelanggaran HAM dalam proses penangkapan BW, adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan adanya pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Bareskrim Polri.

Kendati demikian, temuan Komnas HAM tersebut disanggah oleh Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Ia menilai bahwa semua proses penangkapan sudah sesuai dengan SOP kepolisian. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER