Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan putusan dua anak buah Udar Pristono. Sedianya, Sekretaris Dinas Perhubungan Jakarta Drajad Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu akan divonis hari ini.
"Hakim dalam musyawarah, belum selesai. Jadi putusan belum bisa dibacakan hari ini," ujar Hakim Ketua Supriyono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2). Lebih lanjut, Supriyono menambahkan sidang akan ditunda hingga Jumat pekan depan.
Menanggapi pernyataan hakim, baik jaksa maupun pengacara Drajad daan Setyo menyanggupinya. "Kami siap kalau Jumat," ujar Yanti Nurdin, kuasa hukum Drajad saat sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dalam kasus korupsi pengadaan armada bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler tahun 2013. Drajad dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sementara Setyo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Merujuk pada berkas tuntutan jaksa, dalam pengerjaan proyek baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, Drajad tidak melaksanakannya. Perencanaan justru dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan alasan dilakukan secara swakelola.
Drajad dan Setyo dinilai lalai menunjuk perusahaan penggarap proyek yang menawarkan harga pengerjaan lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis dari bus yang dibeli.
Dalam pelelangan empat paket proyek, keduanya memenangkan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya. Masing-Masing perusahaan menjadi perusahaan kemitraan. Namun, perusahan tersebut tidak memiliki kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 54 miliar.
Jaksa menilai semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban ganda maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(sur/agk)