Gugatan Praperadilan Membanjir, KPK: Tak Ada Yurisprudensi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 14:41 WIB
KPK meyakinkan publik bahwa tak ada yurisprudensi bagi penggugat atas penetapan status tersangka kepada mereka.
Johan Budi Sapto Pribowo sebelum dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan berdampak serius. Setelah bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum serupa, kini giliran politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang mengekor langkah hukum sang jenderal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo, lembaga antirasuah dalam posisi menghormati upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan. Kalau pun para tersangka satu-persatu mengajukan gugatan praperadilan, Johan memastikan KPK siap menghadapi langkah tersebut.

"Namun demikian, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," ujar Johan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang disandang kliennya. Menurut Razman, Sutan merasa dirugikan dengan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Materi yang disangkakan awal dengan yang administrasi berubah-ubah. Ketika diperiksa awal sebagai apa dan dan disangkakan sebagai apa," ujar Razman.

Sutan mengklaim ada motif politik di balik penetapan tersangka oleh KPK. Dalam waktu dekat, Sutan bakal membeberkan keterlibatan tokoh-tokoh dalam penetapan status tersangka atas dirinya. "Ada orang besar yang terlibat di sini," kata Razman. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER