Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang bakal memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Suryadharma menyoalkan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," kata pejabat Hubungan Mansyarakat PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, (25/2).
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan Suryadharma akan diselenggarakan Rabu pekan depan (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengaku belum mendapat informasi dari PN Jaksel soal agenda praperadilan. Dia mengatakan baru mengetahui agenda sidang digelar pekan depan lewat pemberitaan media.
"Mungkin hari ini sudah terima panggilan sidangnya," ujar Chatarina saat dikonfirmasi Kamis pagi (26/2).
Suryadharma beserta kuasa hukumnya Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin lalu (23/2). Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.
Langkah hukum yang dilakukan Suryadharma dipicu kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas KPK dalam gugatan yang sama terkait status tersangka. Petinggi partai Kabah itu menduga penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji memiliki unsur kepentingan politik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma berawal dari laporan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2013. Saat itu, PPATK menemukan transaksi Rp 230 miliar yang tak jelas penggunaannya.
Dalam transaksi itu ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank yang menjadi permulaan penyelidikan KPK. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, periode 2004-2012 ada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga Rp 2,3 triliun.
Ruang kerja Suryadharma telah digeledah KPK pada 22 Mei 2014 bersamaan dengan penetapan tersangka dirinya. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman pidana bagi Suryadharma yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(rdk)