Jakarta, CNN Indonesia -- Supriansa, pemilik apartemen yang diduga digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad untuk bertemu dengan Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini (26/2) kembali diperiksa Bareskrim. Menurut Supriansa, usai menjalani pemeriksaan, penyidik ingin melihat seberapa jauh hubungan pertemuan antara Hasto dan Samad di tempat tinggalnya dengan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Pemeriksaan terhadap Supriansa hari ini memang terkait laporan penyalahgunaan wewenang Komisioner KPK yang dilaporkan Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Budi menganggap penetapannya sebagai tersangka menyalahi wewenang karena para pimpinan KPK tidak memeriksa alat bukti terlebih dahulu.
Ketika ditanyai, Supriansa mengaku tidak tahu apa hubungan pertemuan Samad-Hasto dengan perkara Budi Gunawan. "Saya tidak ikut dalam pertemuan antara mereka, jadi saya tidak tahu apa-apa."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto sendiri sebelumnya telah berulangkali menyebutkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait gagalnya niat Samad menjadi Cawapres. Menurut Hasto, kegagalan Samad disebabkan oleh Budi Gunawan. Namun, hingga saat ini, tudingan itu belum berhasil dibuktikan.
Supriansa, yang juga merupakan kawan Samad di Makassar sebelumnya juga telah dipanggil penyidik Polri terkait laporan yang dibuat Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide. Yusuf melaporkan Samad atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi PDIP untuk melobi kursi calon wakil presiden.
Dalam laporan ke polisi, Yusuf menyebut Samad menjanjikan imbalan bantuan hukum bagi kader PDIP Emir Moeis.
Dengan demikian, Supriansa sudah diperiksa dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama, yang dilaporkan Yusuf, mempersoalkan lobi politik yang diduga dilakukan Samad untuk menduduki kursi Cawapres. Adapun perkara yang kedua, yang dilaporkan oleh Razman, mempersoalkan penetapan tersangka kliennya, Budi Gunawan.
Ketika ditanyai soal hubungan antara kedua perkara ini, Razman tidak menjawab tegas. "Mungkin penyidik melihat perkara para pimpinan KPK berhubungan satu sama lain," ujarnya pada CNN Indonesia.
Kini Samad sudah berstatus tersangka. Namun, status tersangka tersebut bukan karena tudingan menyalahgunakan wewenang maupun lobi politik dengan PDIP, melainkan dugaan pemalsuan dokumen.
Status tersangka Samad ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat dengan sangkaan melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan. Samad diancam penjara maksimal delapan tahun atas laporan tertanggal 29 Januari lalu.
(obs)