Bila Hak Angket Tak Mulus, FPI akan Pidanakan Ahok

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 06:43 WIB
Seluruh fraksi di DPRD telah sepakat memakai hak angket untuk menyelidiki kebijakan Ahok terkait APBD 2015 yang memicu ketegangan eksekutif dan legislatif.
Massa Front Pembela Islam saat berunjuk rasa menolak Ahok di Bundaran HI, Jakarta, 10 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam menyambut pengesahan hak angket terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh DPRD DKI Jakarta. Namun apabila hak angket berjalan tak sesuai rencana, FPI akan mempidanakan Ahok dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum FPI Muchsin Alatas menuding Ahok telah melakukan korupsi karena meloloskan sebuah proyek. "Nilai proyeknya sekitar Rp 17 miliar," kata dia, Kamis malam (26/2). Meski demikian Muchsin tak mau menyebut proyek apa yang dia anggap dikorupsi oleh Ahok itu.

FPI sampai saat ini belum melaporkan tudingan korupsi itu dengan alasan kisruh masih melanda Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. FPI baru berencana melapor ke polisi apabila hak angket DPRD terhadap Ahok gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah KPK-Polri kan belum selesai. Tapi bisa saja kami melaporkan kasus itu bersamaan dengan jalannya hak angket oleh DPRD DKI Jakarta," ujar Muchsin, mempertimbangan.

Wacana hak angket menyeruak ketika Ahok menuding DPRD Jakarta memaksa memasukkan dana fiktif di APBD Jakarta sebesar Rp 8,8 triliun. DPRD telah membantah hal tersebut. RAPBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun pun lantas disahkan pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Januari.

Namun perseteruan antara keduanya berlanjut setelah Pemerintah Provinsi Jakarta mengirim draf APBD 2015 versi e-budgeting kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. Draf itu tak mencantumkan mata anggaran hingga satuan ketiga. DPRD pun merasa dibohongi karena Pemprov tak memasukkan mata anggaran sesuai pembahasan bersama.

Apapun, Ahok berkeras memakai draf versi tersebut karena menurutnya DPRD kembali hendak memasukkan anggaran fiktif yang kali ini besarannya mencapai Rp 12,1 triliun.

Ahok tak mau kasus dana siluman di APBD Jakarta terulang lagi seperti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Akhir 2014, BPKP mengungkapkan adanya dana siluman di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta pada tahun 2013 dan 2014.

Pada ABPD Jakarta 2013, tercatat ada 58 kegiatan senilai Rp 210,8 miliar di Dinas Kesehatan Jakarta, sedangkan di Dinas PU ada 128 kegiatan senilai Rp 1,2 triliun. Sementara pada APBD Jakarta 2014, tercatat ada 34 kegiatan di Dinas Kesehatan yang tidak diusulkan namun ada dalam APBD senilai Rp 34,4 miliar, sementara di Dinas PU terdapat 252 kegiatan senilai Rp 3,5 miliar.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Bonny Anang Dwijanto menyatakan telah mengkonfirmasi anggaran tersebut ke Dinas Kesehatan dan Dinas PU Jakarta. Namun kedua dinas itu menyatakan tidak pernah menganggarkan kegiatan-kegiatan terkait ke dalam APBD Jakarta.

DPRD Jakarta menargetkan waktu dua bulan untuk merampungkan hak angket, yakni penyelidikan terhadap kebijakan eksekutif, terhadap Ahok. Panitia hak angket saat ini telah terbentuk sehingga bisa langsung bekerja. (obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER