Sonhaji Diperiksa sebagai Saksi Bambang Widjojanto

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 11:44 WIB
Sonhaji adalah rekan seprofesi Bambang saat menjadi pengacara dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 silam.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojantomengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekan Bambang Widjojanto saat menangani kasus pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Iskandar Sonhaji dipanggil penyidik Bareskrim. Sonhaji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah dengan tersangka Bambang Widjojanto.

Sonhaji menyatakan akan memenuhi panggilan ini. Ini adalah panggilan kedua baginya setelah pada panggilan pertama pekan lalu ia tak mau hadir.

"Panggilan pertama saya tidak datang karena ada surat dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) bahwa panggilan tersebut tidak sesuai dengan MoU antara Peradi dan Polri," kata Sonhaji kepada CNN Indonesia, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, kata Sonhaji, Polri ternyata tidak mengakui MoU tersebut. Pasalnya MoU baru ditandatangani tahun 2012, sementara kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah terjadi pada tahun 2010.

Karena itu Sonhaji memenuhi panggilan tersebut. Namun saat menjalani pemeriksaan nanti, ia akan tetap berpegang pada Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 16 undang-undang tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Apalagi pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menurut Sonhaji jelas bahwa yang bisa memeriksa apakah ada itikad baik atau tidak dalam tindakan advokat adalah Peradi. "Jadi sebelum diperiksa Peradi harusnya tidak bisa memberikan keterangan," katanya.

Sonhaji tetap bersikukuh bahwa dirinya bersama Bambang saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010 silam adalah dalam kerangka profesinya sebagai advokat. Karena itu ia masih mempertanyakan jika kasus ini ditangani secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Saat ini Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sudah jadi tersangka kasus ini. Ia bahkan semoat ditangkap sebelum dilepas karena ada desakan dari berbagai pihak. Bambang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan terakhirnya beberapa hari lalu, Bambang menyerahkan surat klarifikasi yang meminta adanya gelar perkara dan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.

Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto. Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Selasa (24/2) mengatakan, jumlah tersangka lebih dari satu dalam kasus ini.

Hingga saat ini tersangka dalam kasus kesaksian palsu ini baru Bambang Widjojanto. "Lebih dari satu lah (tersangkanya), nanti ya," ujarnya singkat dari jendela mobil saat meninggalkan Mabes Polri. Dia tak menyebutkan siapa tersangka yang dia maksud. 

(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER