Mabes Polri Sangkal Tudingan Ombudsman Soal Viktor

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 08:30 WIB
Mabes Polri menyangkal adanya keikutsertaan anggota kepolisian yang tidak bersurat dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menemui komisioner Ombudsman RI terkait penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyangkal adanya keikutsertaan anggota kepolisian yang tidak bersurat dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai tudingan yang dilontarkan oleh Ombudsman RI ini. Menurutnya, temuan Ombudsman ini akan dijawab secara tertulis oleh Divisi Propam. "Ada kegiatan klarifikasi dari penyidik ke Propam. Nanti propam yang menjawab," kata Ronny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota kepolisian yang dimaksud adalah Komisaris Besar Viktor Simanjuntak. Viktor diketahui adalah anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri.

Ombudsman menyebut Viktor sebagai salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) lalu. Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.

"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).

Atas adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, Ombudsman mendesak pihak Polri untuk segera memberi sanksi kepada Viktor. "Kami meminta Kepolisian untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kombes Viktor E Simanjuntak. Waktunya dua bulan sejak rekomendasi diberikan," kata Budi.

Adanya kejanggalan yang dirasakan saat penangkapan ini membuat Bambang Widjojanto melaporkan ke Ombudsman.

Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam.

Penetapan dan penangkapan Bambang menyusul penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Senin (12/1). Budi disangka menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat di kepolsian sehingga menyebabkan menggelembungnya rekening Budi hingga miliaran rupiah. Budi ditetapkan sebagai tersangka saat dicalonkan menjadi Kapolri. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER