Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengklaim belum menerima undangan pemeriksaan dari Komisi Yudisial (KY) terkait kontroversi putusan hakim Sarpin Rizaldi. Lantaran tak ada panggilan, pengacara Budi absen dari pemeriksaan.
Sedianya, kuasa hukum jenderal bintang tiga ini akan dimintai keterangan soal putusan Sarpin. "Belum ada kabar kami dipanggil," ujar kuasa hukum Budi, Magdir Ismail, ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2).
Menurut Magdir, tim pengacara akan datang memenuhi panggilan apabila undangan telah dilayangkan KY. Hal senada dikatakan kuasa hukum lainnya, Razman Arif Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada CNN Indinesia, Razman menjelaskan belum menerima undangan pemeriksaan oleh lembaga pengawas hakim tersebut. "Tidak tahu saya," ujar Razman singkat.
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada CNN Insonesia menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini, Senin (2/3), dijadwalkan untuk pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Disiplin dimaknai oleh pelapor untuk tidak melanggar Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal kewenangan praperadilan.
Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara. Komisioner KY telah memeriksa pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta dalam investigasnya.
Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman menjelaskan, ada temuan baru atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal pergantian hakim sidang pemutus perkara. Untuk itu, KY akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
Haswandi dalam konteks kasus ini, berwenang dalam penunjukkan hakim untuk memutus perkara yang dilaporkan.
(rdk)