Sedianya, kuasa hukum jenderal bintang tiga ini akan dimintai keterangan soal putusan Sarpin. "Belum ada kabar kami dipanggil," ujar kuasa hukum Budi, Magdir Ismail, ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada CNN Insonesia menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini, Senin (2/3), dijadwalkan untuk pihak Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Disiplin dimaknai oleh pelapor untuk tidak melanggar Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal kewenangan praperadilan.
Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara. Komisioner KY telah memeriksa pihak pelapor dan pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta dalam investigasnya.
Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Eman Suparman menjelaskan, ada temuan baru atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil soal pergantian hakim sidang pemutus perkara. Untuk itu, KY akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
Haswandi dalam konteks kasus ini, berwenang dalam penunjukkan hakim untuk memutus perkara yang dilaporkan. (rdk)