Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati terhadap dua terpidana asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan hanya tinggal menunggu waktu. Meski belum menentukan tanggal pasti, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan proses eksekusi terhadap dua terpidana itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kepastiannya kapan eksekusinya belum ada, tapi waktunya semakin dekat," kata Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3).
Prasetyo mengatakan, rencana eksekusi mati duo Bali Nine itu molor lantaran memerlukan persiapan ekstra agar pelaksanaan hukuman mati nanti tidak terjadi kelalaian. "Eksekusinya berbeda dengan eksekusi putusan lain. Karena hukuman mati tidak sederhana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Prasetyo pelaksanaan hukuman mati juga menanti kepastian jumlah terpidana yang akan menghadapi eksekusi di luar dari dua gembong narkoba asal Negeri Kanguru itu.
"Jumlah terpidana mati masih kami finalisasikan dan karena banyak perkembangan penegakan hukum juga yang harus kami perhatikan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan telah siap dijadikan sebagai lokasi untuk eksekusi mati Duo Bali Nine. Dia menyatakan pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung Prasetyo dalam penentuan waktu eksekusi.
"Tentunya kami sudah siap dengan Nusa Kambangan. Untuk waktunya, hanya Pak Jaksa Agung yang bisa tentukan waktunya," tutur Yasonna.
(den/agk)