Tak Ada Penundaan, Jaksa Agung: Eksekusi Mati Sudah Final

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 09:42 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo memastikan keputusan soal pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tak akan ada penundaan. Polemik soalnya dinilai sudah final.
Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait eksekusi enam terpidana mati di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1). (ANTARA/Muhammad Adjimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo memastikan keputusan soal pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati tak akan ada penundaan. Menurut Prasetyo polemik soal pelaksanaan sudah final di tataran pembuat keputusan.

“Eksekusi sudah final. Tidak ada penundaan karena kami belum pernah memutuskan kapan harinya apa lagi pembatalan,” katanya saat ditemui media di kantor kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut Prasetyo pelaksanaan hukuman mati pagi para terpidana merupakan masalah konsistensi penegakan hukum. Selain itu, juga masalah kewibawaan negara.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung sebagai eksekutor belum nenetapkan target kapan eksekusi bakal dilaksanakan. Namun, Prasetyo memastikan eksekusi akan dilakukan segera setelah semua kesiapan yang menyangkutnya selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Prasetyo, dari sepuluh orang terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua, masih ada yang belum berpindah ke Nusakambangan. “Ada empat orang yang belum di Nusakambangan. Dua orang di Bali, satu masing-masing di Madiun dan Yogya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menjelaskan eksekusi terpidana mati gelombang II memakan waktu lebih lama dibanding gelombang I karena alasan teknis.

"Teknis itu masalah pemindahan, kesiapan tempat, regu-regu, dan lain-lain," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/2).

Menurut dia, tempat eksekusi terpidana mati gelombang II ini tempatnya berjauhan satu dengan lainnya. Hal itu berbeda dengan eksekusi gelombang pertama yang mana terpidana dieksekusi hanya di dua tempat, Nusakambangan dan Boyolali.

Sorotan tajam mengarah pada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga negara Australia saat masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Keduanya menunggu waktu pemindahan tahanan sebelum eksekusi mati dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum menentukan waktu eksekusi para terpidana mati. Kini setidaknya ada delapan terpidana dalam kasus narkotik, termasuk Sukumaran dan Chan, sedangkan empat terjerat kasus pembunuhan. Namun, dari delapan terpidana narkoba, kemungkinan Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi gelombang II paling banyak terhadap enam untuk kasus narkoba.

Seperti diketahui, eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam orang yang bertempat di Nusakambangan dan Boyolali 18 Januari 2015. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER