Istana Tak Mau Ikut Campur Proses Hukum BG

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 07:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Menurut Mensesneg, pemerintah tidak masuk dalam arena tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Istana tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus rekening gendut yang diduga milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Pratikno menilai, perspektif yang harus digunakan untuk hal itu adalah perspektif hukum.

"Itu kan perspektifnya harus hukum. Kalau sampai, itu kan proses hukum ya. Tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu. Jadi dari pihak KPK terserah saja akan membuat keputusan seperti apa. Pemerintah tidak akan masuk," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno mengingatkan, sejak awal komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak ingin masuk terlalu jauh dalam proses hukum. "Karena Beliau menjaga proses hukum tetap ditaati. Kalau itu ya keputusam KPK lah," kata dia.

Yang jelas, imbuh dia, Istana percaya bahwa KPK akan obyekyif dalam mengambil keputusan. "Selama ini KPK juga kita percaya, jadi prosedur hukum kita taati," ujar dia. (den/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER