Soal Ganti Hakim, KY Siap Periksa Kepala PN Jakarta Selatan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 07:17 WIB
Komisi Yudisial akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, soal kabar adanya pergantian hakim yang menanganni sidang praperadilan BG.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menjelaskan soal pemeriksaan laporan pelanggaran Hakim Sarpin di kantornya, Jakarta, Senin (2/3). (CNN Indonesia/Aghinia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, soal penunjukkan Hakim Sarpin Rizaldi yang dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut salah seorang Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, pemanggilan kepala pengadilan bertujuan untuk mengorek informasi soal latar belakang penunjukkan.

"Kami panggil pimpinan PN, wakil PN, atau paniteranya untuk mengetahui benar atau tidak tentang pergantian hakim. Kan ada simpang siur dan ini menimbulkan pertanyaan. Ini yang akan ditanyakan ke kepala pengadilan,” ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Taufik mengatakan, pemeriksaan pihak PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis pekan ini (5/3) atau pekan depan. "Saya sudah minta (staf saya) supaya surat pemeriksaan dilayangkan," ujarnya.

Merujuk catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa ia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar tak lagi menjadi tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2008, Sarpin kembali memimpin sidang sebagai hakim ketua yang memutus terdakwa narkotika dengan vonis lima tahun penjara. Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa. Padahal, barang bukti yang ditemukan yakni 180 gram sabu. Vonis oun dinilai janggal.

Selain itu, KY juga pernah menerima laporan putusan Hakim Sarpin dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan tahun 2004. Hakim Sarpin diduga melanggar kode etik.

Sebelumnya, KY menerima laporan tambahan dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi soal perubahan hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara tersebut. Namun, ketika dihubungi pekan lalu, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna memastikan tak ada pergantian hakim.

"Bukan pergantian hakim, jadi pertama gugatan diajukan (Budi Gunawan) dan sudah ditetapkan Hakim Iman Gultom yang menangani," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2) di Jakarta. Saat itu, perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 04 Tahun 2015.

Setelah itu, Budi Gunawan menarik kembali gugatan pertama tersebut. Selang satu minggu, menurut Made, gugatan kembali dilayangkan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi pun menunjuk hakim yang berbeda. "Hakim Sarpin yang menangani," kata Made mengonfirmasi. Kendati demikian, Made menuturkan hal tersebut bukanlah pergantian hakim lantaran Hakim Iman Gultom belum menangani perkara dalam sidang. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER