"Kami panggil pimpinan PN, wakil PN, atau paniteranya untuk mengetahui benar atau tidak tentang pergantian hakim. Kan ada simpang siur dan ini menimbulkan pertanyaan. Ini yang akan ditanyakan ke kepala pengadilan,” ujar Taufiq di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Taufik mengatakan, pemeriksaan pihak PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis pekan ini (5/3) atau pekan depan. "Saya sudah minta (staf saya) supaya surat pemeriksaan dilayangkan," ujarnya.
Merujuk catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis), Sarpin pernah memutuskan bebas bagi pelaku korupsi semasa ia beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar tak lagi menjadi tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KY juga pernah menerima laporan putusan Hakim Sarpin dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di Pengadilan Negeri Medan tahun 2004. Hakim Sarpin diduga melanggar kode etik.
"Bukan pergantian hakim, jadi pertama gugatan diajukan (Budi Gunawan) dan sudah ditetapkan Hakim Iman Gultom yang menangani," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2) di Jakarta. Saat itu, perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 04 Tahun 2015.
Setelah itu, Budi Gunawan menarik kembali gugatan pertama tersebut. Selang satu minggu, menurut Made, gugatan kembali dilayangkan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi pun menunjuk hakim yang berbeda. "Hakim Sarpin yang menangani," kata Made mengonfirmasi. Kendati demikian, Made menuturkan hal tersebut bukanlah pergantian hakim lantaran Hakim Iman Gultom belum menangani perkara dalam sidang. (sip/sip)