JK Nilai Pelimpahan Kasus BG Sesuai Prosedur

Sisi Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 06:25 WIB
Konferensi pers yang digelar antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kantor KPK hari ini menegaskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu otomatis, karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai dengan prosedur masuk KPK, jadi otomatis," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (2/3).

JK meyakini pelimpahan ini semata-mata KPK yang menjalani sesuai dengan prosedur hukum dan Kejaksaan Agung dianggap bisa menindaklanjuti kasus ini sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, konferensi pers yang digelar antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kantor KPK hari ini menegaskan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan Presiden Jokowi ingin ketiga lembaga penegak hukum meningkatkan keharmonisan dan sinergi. Saat ini sumber masalahnya, ujar Prasetyo, KPK menangani perkara yang melibatkan salah seorang anggota Polri, yakni Komjen Budi Gunawan. Sedangkan Polri menangani perkara yang melibatkan anggota KPK.

"Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai pelimpahan tersebut merupakan bentuk kompromi yang mengecewakan.

"Bukan menempuh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, KPK malah mmebuat kesepakatan yang mengecewakan," kata Miko kepada CNN Indonesia, Senin (2/3). (den/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER