Tempo Dilaporkan Bongkar Dana BG, Polri Panggil Dewan Pers

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2015 20:04 WIB
Majalah Tempo dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan melanggar UU Rahasia Perbankan karena membongkar aliran dana Komjen Budi Gunawan.
Gedung Bareskrim P
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar yang menimpa Komjen Budi Gunawan semakin meradang. Sebuah lembaga swadaya masyarakat menggugat Majalah Tempo lantaran membongkar aliran dana milik sang jenderal.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan proses pelaporan kasus tersebut masih belum ditindaklanjuti. Untuk itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai pertimbangan.

“Nanti akan ada pertimbangan dari Dewan Pers, sebab kami tentu perlu mendengar pertimbangan dari ahli,” ujar Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Badrodin, pertimbangan dari Dewan Pers diperlukan untuk memahami seluk-beluk pelaporan. "Apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak, kita tunggu pertimbangan dari Dewan Pers," kata dia.

LSM yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Arus Bawah menggugat Majalah Tempo karena diduga melanggar UU Rahasia Perbankan dengan membongkar aliran dana Budi Gunawan, sang calon Kapolri gagal. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER