Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah mengejutkan dengan melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Para mantan pimpinan KPK menyesalkan keputusan lembaga antikorupsi itu dalam melakukan kompromi penegakan hukum.
"Dalam jangka panjang, akan mengganggu kredibilitas dan integritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Saya prihati dengan keputusan pelimpahan itu," kata pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
Erry menyatakan, kompromi yang dilakukan KPK dengan menyerahkan berkas perkara kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung telah mengecewakan jutaan masyarakat Indonesia yang berharap banyak pada KPK. Dalam jangka pendek, pelimpahan perkara itu akan mengganggu KPK menjalankan tugas memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bentuk kompromi dengan biaya yang terlalu mahal. Bahwa KPK punya kelamahan, itu pasti. Tapi apakah harus dengan cara seperti ini?"
Menurut Erry, KPK seharusnya memaksimalkan upaya hukum lain tanpa harus mengorbankan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Erry melihat pelimpahan tersebut sebagai upaya mendamaikan, tanpa menuntaskan persoalan yang sebenarnya.
Hal senada disampaikan pimpinan KPK periode 2007-2011 Muhammad Jasin. Kepada CNN Indonesia, Jasin menyebut KPK seharusnya menangani sendiri kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara harus menjadi fokus untuk ditangani sendiri sesuai Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Jasin, Senin.
Pasal 11 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan korupsi yang dilakukan oleh aparat hukum atau penyelenggara negara; dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
(rdk)