"Dalam jangka panjang, akan mengganggu kredibilitas dan integritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Saya prihati dengan keputusan pelimpahan itu," kata pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erry, KPK seharusnya memaksimalkan upaya hukum lain tanpa harus mengorbankan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Erry melihat pelimpahan tersebut sebagai upaya mendamaikan, tanpa menuntaskan persoalan yang sebenarnya.
"Penanganan kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara harus menjadi fokus untuk ditangani sendiri sesuai Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Jasin, Senin.
Pasal 11 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan korupsi yang dilakukan oleh aparat hukum atau penyelenggara negara; dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. (rdk)