Diancam Sanksi, Pegawai KPK Tantang Menteri Yuddy

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 15:57 WIB
"Negara macam apa ini? Apa urusan Yuddy dengan KPK? Kasih tahu ke Yuddy, kami tak kenal dia," ujar Penasihat Wadah Pegawai KPK, berang.
Aksi
Jakarta, CNN Indonesia -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan ancaman sanksi yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Mereka menilai menteri asal Hanura itu berlebihan dan mengada-ada.

Penasihat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam, menyatakan Yuddy tak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai KPK. Yuddy dianggap tak paham aturan Undang-Undang yang memayungi KPK.

“Yuddy itu siapa? Apa urusan dia dengan KPK? Tolong kasih tahu ke Yuddy, kami tak kenal dia,” kata Nanang, berang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nanang, aksi protes yang digelar seratusan pegawai KPK bukanlah bentuk pembangkangan terhadap individu pimpinan atau birokrasi, melainkan pemberontakan terhadap kebenaran yang diinjak-injak.

Nanang merasa gerah dengan kondisi negara saat ini. Menurut dia, mulai dari media, akademisi, hingga tokoh masyarakat telah dikriminalisasi oleh kekuatan tak tersentuh. “Negara macam apa ini,” ujar dia.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Menteri Yuddy tak punya kewenangan memberikan sanksi kepada pegawai KPK lantaran pemegang keputusan ada di tangan pimpinan KPK.

Aturan terkait pegawai KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 103. Dalam Undang-undang KPK pun disebutkan bahwa keputusan tertinggi ada di tangan lembaga itu sendiri.

Oleh sebab itu Priharsa mengaku tidak tahu bagaimana mekanisme pemberian sanksi yang dimaksud Yuddy. "Mungkin Pak Yuddy akan bilang ke pimpinan (untuk memberi sanksi kepada pegawai). Tapi silakan tanya langsung ke Pak Yuddy," ujarnya.

Menurut Priharsa, ada tiga unsur pegawai KPK yang terlibat dalam aksi demonstrasi pagi tadi, yakni pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK. Mereka memprotes keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan ancaman terhadap para pegawai KPK yang berunjuk rasa tersebut. “Saya beri peringatan kepada mereka agar bekerja dengan baik. Tidak boleh ada pembangkangan. Tidak boleh tolak-menolak. Ikuti prosedur institusi,” kata sang menteri.

Pelimpahan kasus Budi Gunawan menjadi puncak kekesalan para pegawai KPK. BG sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

BG yang tak terima dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada akhirnya, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka terhadap BG tak sah.

Menyusul putusan praperadilan tersebut, KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Prasetyo berniat untuk melimpahkan kembali perkara BG itu ke Polri, institusi tempat BG bernaung. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER