Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tak Boleh Membangkang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 12:27 WIB
"Tidak boleh menolak keputusan pimpinan. Ikuti prosedur institusi," kata Yuddy, merespons negatif unjuk rasa seratusan pegawai KPK di Gedung KPK hari ini.
Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi unjuk rasa seratus lebih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan mereka yang memutuskan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mendapat respons negatif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Yuddy melarang pegawai KPK memprotes keputusan pimpinan. Menteri asal Hanura itu meminta pegawai KPK untuk mengikuti keputusan pimpinan dan menghormati serta menjalankan tugas masing-masing tanpa banyak mengeluh.

“Tidak boleh ada pembangkangan. Tidak boleh tolak-menolak. Ikuti prosedur institusi. Semua ada prosedur hukumnya,” kata Yuddy usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka berbaris rapi berjajar, memadati pelataran Gedung KPK sambil meneriakkan yel-yel dan berorasi. Seratus lebih pegawai itu membuka aksinya dengan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar.

Pelimpahan kasus Budi Gunawan menjadi puncak kekesalan para pegawai KPK itu. Seperti diketahui, BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

BG yang tak terima dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada akhirnya, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka terhadap BG tak sah.

Menyusul putusan praperadilan tersebut, KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Prasetyo pun berniat untuk melimpahkan kembali perkara BG itu ke Polri, institusi tempat BG bernaung. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER