"Saya tidak memberikan kepastian, tapi saya akan mendekati pelapor untuk menghentikan (kasusnya)," kata Badrodin usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (3/3).
Namun upaya mendekati pelapor tersebut hanya akan dilakukan untuk kasus-kasus pimpinan KPK yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan, Badrodin memastikan perkaranya akan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada dua pimpinan nonaktif KPK yang perkaranya sudah memasuki tahap penyidikan. Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka untuk kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, medio 2010.
Sementara yang masih berada dalam tahap penyelidikan adalah kasus yang menjerat Adnan Pandu Praja atas dugaan pengemplangan saham perusahaan di Kalimantan, dan Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Untuk kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan, Badrodin menyatakan masih belum diputuskan. "Masih dalam pembicaraan," ujarnya. (pit/agk)