Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian diperboleh melakukan gelar perkara khusus dalam proses penyidikan kasus saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam, yang menjerat komisioner non-aktif KPK Bambang Widjojanto.
Namun, gelar perkara khusus dapat tidak dilakukan jika Polri dan Badan Reserse Kriminal menerima dan melakukan rekomendasi yang telah diterima dari Ombudsman Selasa (24/2) lalu.
"Gelar perkara tidak dibutuhkan jika kepolisian menghormati dan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Dalam laporan Ombudsman disebutkan adanya maladministrasi dalam proses penahanan BW oleh penyidik Polri," ujar anggota Tim Kuasa Hukum KPK Muji Kartika Rahayu di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman dalam rekomendasinya kepada pihak kepolisian telah mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah mengabaikan kewenangan hukum dan melakukan pelanggaran peraturan dalam penahanan Bambang Widjojanto akhir Januari lalu. Lembaga pengaduan pelayanan publik itu menyarankan agar pihak kepolisian melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap para penyidik Bareskrim atas adanya pelanggaran yang dilakukan.
Selain memberikan pelatihan dan pembinaan, Polri juga direkomendasikan untuk memberikan sanksi terhadap para penyidik yang melakukan pelanggaran saat menangkap dan menahan Bambang. Jika rekomendasi Ombudsman dilakukan oleh Polri, maka Tim Kuasa Hukum menilai gelar perkara tidak perlu lagi dilakukan oleh pihak kepolisian.
Beberapa pelanggaran dalam proses penahanan Bambang, dikatakan Tim Kuasa Hukum KPK, merupakan rangkaian keanehan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pimpinan non-aktif KPK itu. Penambahan pasal sangkaan dalam beberapa surat panggilan yang diberikan, hingga kesalahan alamat rumah yang dicantumkan dalam surat penangkapan, menjadi contoh keanehan yang diungkapkan Tim Kuasa Hukum KPK Jumat (27/2) siang tadi.
(pit)