Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, menuturkan belum menerima informasi resmi soal pemindahan kliennya dari LP Kerobokan, Bali ke Nusakambangan.
Pemindahan tersebut berkaitan dengan lokasi eksekusi mati yang akan dilakukan di pulau tersebut. Sebelum dieksekusi, terpidana akan diisolasi terlebih dahulu selama beberapa hari. "Kami belum menerima informasi itu, memang banyak rumor tapi kami belum mendapatkan informasi langsung secara resmi dari pejabat berwenang," ujar Todung saat jumpa pers di kantornya, bilangan SCBD, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, informasi soal waktu eksekusi seharusnya diberitahukan ke keluarga. "Kami tak akan diberitahu secara formal, tapi praktik lumrahnya paling tidak tiga hari sebelum eksekusi (harus diberitahu)," katanya.
Menanggapi soal meningkatnya intensitas sejumlah aktivitas di LP Kerobokan termasuk simulasi pemindahan oleh TNI, Todung menanggapi santai. "Ya itu bukan darurat, hanya aktivitas biasa."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dua klien Todung itu mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 11 Februari 2015. Mereka menggugat surat keputusan Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014 dan 17 Januari 2015 yang berisi penolakan grasi yang diminta Chan dan Sukumaran.
Selain karena menolak eksekusi, gugatan dilakukan juga karena pengacara Chan dan Sukumaran diduga pernah dimintai uang jika ingin hukuman keduanya lebih ringan.
Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan hingga saat ini mendekam di penjara.
(sip)