Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi memimpin jalannya sidang kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golongan Karya tak memberikan amar putusan yang kuat terkait kisruh internal Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Muladi dan Natabaya tak memberikan dukungan terhadap kedua kubu, sedangkan Jasri Marin dan Andi Matalatta memutuskan menerima hasil Munas Jakarta.
Putusan yang terpecah dalam Mahkamah Partai Golkar membuat kedua kubu yang sedang berseteru mengklaim hasil yang berbeda satu sama lain. Kubu Agung Laksono mengklaim mereka menang sementara kubu Ical menganggap putusan Mahkamah Partai Golkar seri alias tak ada yang dimenangkan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso mengatakan amar putusan yang diungkapkan Jasri Marin dan Andi Matalatta mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta. Namun dirinya menyayangkan kubunya tak diberi kemenangan mutlak karena tak semua permohonan diterima Mahkamah Partai Golkar.
"Dua hakim (Muladi dan Natabaya) hanya merekomendasikan tidak memberi amar putusan siapa yang menang, tapi amar dua hakim lainnya memberi putusan yang sah adalah kepengurusan Munas Jakarta," ujar Priyo saat ditemui pasca sidang, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenangan tak mutlak yang diungkapkan Priyo maksudnya adalah karena kepengurusan Munas Jakarta diberi waktu hingga Oktober 2016 untuk melaksanakan Munas X Partai Golkar. Hal tersebut disayangkan karena mereka menginginkan bisa berkuasa selama lima tahun, alias hingga 2019.
"Tapi saya berpendapat ini saatnya bergandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," katanya.
Berbeda dengan Priyo, Waketum versi Munas Bali Aziz Syamsuddin justru mengungkapkan tak ada yang patut dirayakan dari putusan Mahkamah Partai Golkar karena hasilnya adalah seri. Dia beranggapan putusan saat ini tak jauh berbeda dengan rekomendasi Mahkamah Partai Golkar yang mereka berikan pada 23 Desember 2014 lalu. "Ini jatuhnya kembali ke pengadilan. Tak jauh berbeda dengan rekomendasi 23 Desember 2014," kata Aziz.
Aziz menambahkan saat ini pun kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia mengatakan kasasi telah diajukan sejak kemarin, Senin (2/3).
Aziz menambahkan putusan Mahkamah Partai Golkar memang tak membuat puas kedua kubu. Dia menganggap hasil ini adalah hasil yang seimbang. "Memang putusan tidak membuat puas seseorang, tapi putusan ini seimbang," ujarnya.(sip/sip)