Keputusan MP Golkar Bukan Untuk Kepentingan KIH-KMP

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 05:25 WIB
Kubu Agung Laksono mengklaim memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Golkar dan siap meleburkan diri untuk kepentingan rakyat, tak di KIH pun KMP.
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Ancol, Agun Gunanjar menegaskan kegiatan Partai Golkar tidak digunakan untuk kepentingan poros kekuatan politik di negeri ini.

"Munas IX Bali memutuskan politik kepentingan pada KMP, di negara ini tidak dikenal istilah oposisi," kata Agun kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).

Menurutnya, Golkar enggan masuk dalam situasi yang memperkeruh suasana dengan munculnya dua koalisi ini sehingga membuat road pemerintahan berjalan tidak efektif. Dengan diputuskannya kepemimpinan Partai Golkar oleh Mahkamah Partai, tanpa ada satupun hakim yang mengakui kepemimpinan Munas IX Bali yang digawangi Aburizal Bakrie, Agun berharap Golkar fokus pada kepentingan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan munas ini, jangan lagi Golkar dibawa ke KIH-KMP, tetap untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Selasa (3/3) petang, Mahkamah Partai Golongan Karya tak memberikan amar putusan yang kuat terkait kisruh internal Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Muladi dan Natabaya tak memberikan dukungan terhadap kedua kubu, sedangkan Jasri Marin dan Andi Matalatta memutuskan menerima hasil Munas Jakarta.

Putusan yang terpecah dalam Mahkamah Partai Golkar membuat kedua kubu yang sedang berseteru mengklaim hasil yang berbeda satu sama lain. Kubu Agung Laksono mengklaim mereka menang sementara kubu Ical menganggap putusan Mahkamah Partai Golkar seri alias tak ada yang dimenangkan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso mengatakan amar putusan yang diungkapkan Jasri Marin dan Andi Matalatta mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta. Namun dirinya menyayangkan kubunya tak diberi kemenangan mutlak karena tak semua permohonan diterima Mahkamah Partai Golkar.

"Dua hakim (Muladi dan Natabaya) hanya merekomendasikan tidak memberi amar putusan siapa yang menang, tapi amar dua hakim lainnya memberi putusan yang sah adalah kepengurusan Munas Jakarta," ujar Priyo saat ditemui pasca sidang, Selasa (3/3).

Kemenangan tak mutlak yang diungkapkan Priyo maksudnya adalah karena kepengurusan Munas Jakarta diberi waktu hingga Oktober 2016 untuk melaksanakan Munas X Partai Golkar. Hal tersebut disayangkan karena mereka menginginkan bisa berkuasa selama lima tahun, alias hingga 2019.

"Tapi saya berpendapat ini saatnya bergandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," katanya.

Berbeda dengan Priyo, Waketum versi Munas Bali Aziz Syamsuddin justru mengungkapkan tak ada yang patut dirayakan dari putusan Mahkamah Partai Golkar karena hasilnya adalah seri. Dia beranggapan putusan saat ini tak jauh berbeda dengan rekomendasi Mahkamah Partai Golkar yang mereka berikan pada 23 Desember 2014 lalu.

"Ini jatuhnya kembali ke pengadilan. Tak jauh berbeda dengan rekomendasi 23 Desember 2014," kata Aziz. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER