"Semua mendengar jika keempat hakim setuju jika Munas Bali dilaksanakan dengan tidak demokratis," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso ketika ditemui setelah sidang Mahkamah Partai Golkar selesai dilaksanakan, Selasa (3/3).
Priyo menambahkan hanya ada dua hakim yang menganggap Munas Jakarta digelar dengan penuh kelemahan. Dia menambahkan kelemahan yang dimaksud dua hakim tersebut adalah dari aspek kepesertaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Priyo menegaskan keempat hakim pun tak ada satupun yang mengatakan jika penyelenggaraan Munas Jakarta dilaksanalan dengan tidak demokratis.
Sebagai catatan, dua hakim lain, Djasri Marin dan Andi Matalatta mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta tapi hanya sampai Oktober 2016 karena pada 2016 tersebut mereka harus menggelar Munas X Partai Golkar. Hal tersebut disayangkan Priyo karena mereka menginginkan kepengurusan yang lengkap menjabat lima tahun.
"Kemenangan kami tak sempurna karena tidak bisa menjalankan kepengurusan selama lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Agung) untuk menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Ancol dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Golkar hasil Munas Bali (yang digelar Ical) secara selektif,” ujar Djasri membacakan putusan yang menjadi sikap bersama antara dia dan Andi Mattalatta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (pit)