Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono mengklaim putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golongan Karya adalah memenangkan sebagian gugatan mereka atas kubu Aburizal Bakrie. Bukan tanpa alasan, klaim yang mereka tampilkan muncul akibat pertimbangan yang dikeluarkan keempat majelis hakim yang menganggap Munas di Bali digelar tidak demokratis.
"Semua mendengar jika keempat hakim setuju jika Munas Bali dilaksanakan dengan tidak demokratis," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso ketika ditemui setelah sidang Mahkamah Partai Golkar selesai dilaksanakan, Selasa (3/3).
Priyo menambahkan hanya ada dua hakim yang menganggap Munas Jakarta digelar dengan penuh kelemahan. Dia menambahkan kelemahan yang dimaksud dua hakim tersebut adalah dari aspek kepesertaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hakim yang mengatakan kelemahan kepesertaan tersebut adalah Muladi dan Natabaya yang notabene adalah hakim yang tidak memberikan putusan lantaran menganggap kubu Aburizal Bakrie memang tak mau menyelesaikan kisruh lewat Mahkamah Partai Golkar.
Namun Priyo menegaskan keempat hakim pun tak ada satupun yang mengatakan jika penyelenggaraan Munas Jakarta dilaksanalan dengan tidak demokratis.
"Munas dilaksanakan secara demokratis itu adalah sebuah keharusan, jika dilaksanakan secara tidak demokratis maka melanggar aturan. Dan keempat hakim tak ada yang menyatakan Munas Jakarta dilaksanakan dengan tidak demokratis," lanjut Priyo.
Sebagai catatan, dua hakim lain, Djasri Marin dan Andi Matalatta mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta tapi hanya sampai Oktober 2016 karena pada 2016 tersebut mereka harus menggelar Munas X Partai Golkar. Hal tersebut disayangkan Priyo karena mereka menginginkan kepengurusan yang lengkap menjabat lima tahun.
"Kemenangan kami tak sempurna karena tidak bisa menjalankan kepengurusan selama lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Agung) untuk menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Ancol dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Golkar hasil Munas Bali (yang digelar Ical) secara selektif,” ujar Djasri membacakan putusan yang menjadi sikap bersama antara dia dan Andi Mattalatta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
(pit)