Serahkan Kasus BG ke Kejaksaan, Ruki Dituntut Mundur

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 14:04 WIB
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki dinilai menjadi salah satu kekuatan yang melemahkan KPK dari dalam.
Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti (kanan) melakukan kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3). KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki diminta meletakan jabatannya oleh sejumlah pengamat politik. Pangkalnya adalah pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.

"Hari ini Plt Ketua KPK menjadi salah satu kekuatan yang melemahkan KPK dari dalam. Ia tidak lagi mempunyai legitimasi moral untuk memimpin KPK. Dia sebaiknya mundur," kata Arif Susanto, peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy, di Jakarta, Rabu (4/3).

Arif mengatakan, sepanjang sejarah berdirinya KPK, pelimpahan perkara Budi kepada Kejagung merupakan pelimpahan yang pertama kali dilakukan KPK. Pihaknya khawatir hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pertama kalinya ketua KPK menyatakan menyerah kalah. Ini preseden buruk," tegasnya.

Senada dengan Arif, pengamat politik Ray Rangkuti dan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bahrain juga meminta Ruki meletakan jabatannya. Tak hanya itu, mereka pun mendesak pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji untuk mundur.

Ray dan Bahrain menilai, setelah Presiden Joko Widodo mengangkat keduanya untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sedang berperkara di kepolisian, KPK bukannya menguat tapi malah terus dilemahkan.

"Tidak ada proses penguatan KPK yang signifikan tapi semakin hari yang ada malah pelemahan-pelemahan," kata Ray.

Di sisi lain, Bahrain menggarisbawahi rekam jejak Indriyanto sebagai advokat. Ia mencatat, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu pernah menjadi pembela terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan perkara Bank Century. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER