Jaksa Tetap akan Eksekusi Mati Terpidana Skizofrenia

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 17:07 WIB
Jaksa agung HM Prasetyo menyatakan pengakuan Skizofrenia terpidana Brasil, Rodrigo Gularte, hanya alasan untuk mengulur-ulur waktu eksekusi.
Angelita Muxfeldt, Sepupu terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte, memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (18/2). (CNN
Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun menuai banyak protes, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang diduga mengidap skizofrenia.

"Iya lah, akan tetap dieksekusi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).

Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan masih menunggu opini kedua terkait kondisi kejiwaan Gularte. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan kecenderungan pengakuan gangguan jiwa yang diajukan sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, dilakukan hanya untuk mengulur waktu eksekusi.

"Kami tidak mau itu (penguluran waktu)," kata Prasetyo.

Pada Rabu 18 Februari, sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, mendatangi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan tim dari LBH Masyarakat.

Mereka mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menerapkan eksekusi mati kepada Gularte yang divonis mengidap gangguan jiwa Skizofrenia dan Bipolar dari beberapa rumah sakit di Cilacap, Jawa Tengah.

Ricky Yudhistira dari LBH Masyarakat mengatakan pada CNN Indonesia, Gularte telah mengidap Skizofrenia sejak usia 16 tahun.

Ketika pemerintah mengatakan Gularte tidak alami gangguan kejiwaan saat ditangkap kepolisian, Ricky mengatakan kalau Skizofrenia adalah kondisi penyakit yang kambuh secara berkala. "Mungkin saat ditangkap itu penyakitnya sedang tidak kambuh." (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER