Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012 yang menjerat bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara tersangka UP ke Kejari Jakpus," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurutnya, berkas perkara akan disatukan dalam satu dakwaan dengan berkas perkara pengadaan dan peremajaan TransJakarta tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua demi efisiensi dan sesuai prinsip peradilan sederhana, murah dan cepat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Sarjono.
Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto juga membenarkan hal ini. "Benar, kita telah terima pelimpahan berkas dan tersangkanya, siang ini."
Setelah pelimpahan tahap kedua dan pembuatan dakwaan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan oleh Kejari Jakpus ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Hermanto belum dapat memastikan kapan berkas perkara Udar akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Lebih cepat, lebih bagus. Tolong, beri kita waktu untuk membuat rencana dakwaan," katanya.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014, lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan juga Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara, untuk kasus 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.
(pit)