Berkas Korupsi TransJakarta Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 21:30 WIB
Berkas tersangka kasus korupsi TransJakarta Udar Pristono telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat dan disatukan dengan perkara pengadaan TransJakarta.
Ahok Coba Bis Gandeng Scania Euro 6 Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnawa, Presiden Direktur Astra Internasional Prijono Sugiarto dan duta besar Swedia Ewa Polano berbincang saat mencoba Bis Gandeng SCANIA Euro 6 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (8/5/2014). Bis asal Swedia yang memiliki konsep Sustainable Travel ini diperkenalkan untuk mendukung moda transportasi sistem Bus Rapid Transit di Jakarta yaitu Trans Jakarta. Bus gandeng Scania Euro 6 memiliki karoseri berbahan alumunium yang ati korosi sehingga mampu dioperasikan hingga lebih dari 10 tahun. Bis gandeng yang didatangkan oleh United Tractor ini berkapasitas 140 orang penumpang dengan harga Rp 5 miliar. (Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012 yang menjerat bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara tersangka UP ke Kejari Jakpus," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).

Menurutnya, berkas perkara akan disatukan dalam satu dakwaan dengan berkas perkara pengadaan dan peremajaan TransJakarta tahun anggaran 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua demi efisiensi dan sesuai prinsip peradilan sederhana, murah dan cepat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Sarjono.

Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto juga membenarkan hal ini. "Benar, kita telah terima pelimpahan berkas dan tersangkanya, siang ini."

Setelah pelimpahan tahap kedua dan pembuatan dakwaan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan oleh Kejari Jakpus ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Hermanto belum dapat memastikan kapan berkas perkara Udar akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lebih cepat, lebih bagus. Tolong, beri kita waktu untuk membuat rencana dakwaan," katanya.

Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September 2014, lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.

Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus dan juga Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara, untuk kasus 2012, selain Udar, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER