Pengadilan Bekukan 328 Rekening Teroris WNI dan Asing

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 11:25 WIB
Teroris asing di antaranya dari Malaysia dan Jerman. Untuk WNI, tiga di antaranya adalah milik Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.
Anggota Densus 88 melakukan penyisiran rumah keluarga Teroris Poso, Rony alias Joko yang ditembak mati oleh Tim Densus 88 di Dusun Larangan, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/2). (Antara Foto/Rudi Mulya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia kini tidak lagi masuk dalam daftar hitam negara yang rawan pencucian uang untuk pendanaan teroris. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, salah satu alasan Indonesia tak lagi di-black list yaitu setelah total 328 rekening teroris warga negara Indonesia dan warga asing dibekukan.

Teroris asing tersebut di antaranya berasal dari Malaysia dan Jerman. Sementara dari ratusan rekening tersebut, tiga di antaranya adalah milik Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.

"Mula-mula kami bekukan 19 rekening WNI dan warga asing. Kami lakukan bertahap, tetapi Dewan Keamanan PBB menginginkan 328 itu langsung dibekukan," kata Agus saat berbincang dengan CNN Indonesia di ruang kerjanya, Selasa lalu (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, pembekuan rekening dilakukan secara bertahap karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Terorisme, pembekuan seluruhnya tak mudah dilakukan. Pembekuan rekening terduga teroris versi United Nation Security Council (UNSC) 1267 secara bertahap tersebut membuat Dewan Keamanan PBB menilai Indonesia tidak serius memberantas aksi teror.

"Nama yang ada di daftar itu adalah mereka yang diduga terlibat Al Qaida dan Taliban. Tetapi selama ini tidak mudah bagi Indonesia untuk langsung membekukan rekening mereka," ujar Agus.

Jumlah dana yang ada di dalam rekening itu tidak besar yaitu hanya di kisaran puluhan dolar Amerika Serikat dan tidak ada yang sampai ribuan dolar. "Karena pendanaan teroris juga tidak seluruhnya dilakukan lewat transaksi perbankan, tetapi lebih banyak transaksi bawah tanah," tutur Agus.

Menyiasati hal itu, PPATK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur setidaknya tiga hal. Tiga hal itu juga menjadi penyebab Indonesia dapat keluar dari daftar hitam.

Ketiga poin tersebut yaitu proses pembekuan aset terduga teroris yang ada dalam daftar UNSC 1267 sudah bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, dari sebelumnya butuh 30 hari; Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang aset teroris yang dibekukan, dari sebelumnya pembekuan hanya bisa dilakukan enam bulan dan diperpanjang tiga bulan sebanyak dua kali; dan sistem peradilan di Indonesia menyetujui hanya untuk melakukan delisting terduga terors jika nama mereka telah dikeluarkan oleh UNSC. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER