Teroris asing tersebut di antaranya berasal dari Malaysia dan Jerman. Sementara dari ratusan rekening tersebut, tiga di antaranya adalah milik Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.
"Mula-mula kami bekukan 19 rekening WNI dan warga asing. Kami lakukan bertahap, tetapi Dewan Keamanan PBB menginginkan 328 itu langsung dibekukan," kata Agus saat berbincang dengan CNN Indonesia di ruang kerjanya, Selasa lalu (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama yang ada di daftar itu adalah mereka yang diduga terlibat Al Qaida dan Taliban. Tetapi selama ini tidak mudah bagi Indonesia untuk langsung membekukan rekening mereka," ujar Agus.
Menyiasati hal itu, PPATK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur setidaknya tiga hal. Tiga hal itu juga menjadi penyebab Indonesia dapat keluar dari daftar hitam.
Ketiga poin tersebut yaitu proses pembekuan aset terduga teroris yang ada dalam daftar UNSC 1267 sudah bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, dari sebelumnya butuh 30 hari; Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang aset teroris yang dibekukan, dari sebelumnya pembekuan hanya bisa dilakukan enam bulan dan diperpanjang tiga bulan sebanyak dua kali; dan sistem peradilan di Indonesia menyetujui hanya untuk melakukan delisting terduga terors jika nama mereka telah dikeluarkan oleh UNSC. (rdk)