Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tetap mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan para terpidana mati sebelum dieksekusi, terutama terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang masih menjalani upaya peninjauan kembali (PK).
"Apapun langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati ini kami akan jadikan bahan pertimbangan, makanya saya katakan bahwa eksekusi mati ini akan dilakukan dengan harapan tidak meninggalkan masalah apapun," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia menyatakan, walaupun para terpidana sudah diputuskan akan dieksekusi mati, segala haknya harus tetap dihargai. "Bahkan kami hargai pemindahannya, untuk mereka bertemu (keluarga dan kerabatnya).”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada akhirnya, upaya-upaya hukum yang dilakukan para terpidana tidak bisa menjadi alasan untuk terus mengulur waktu. Kata Prasetyo, semua harus ada batas waktunya agar tidak menggantung terus menerus.
Walau demikian, dia masih belum bisa juga memastikan kapan akan melaksanakan eksekusi maupun pemindahan Veloso. "Saya belum pastikan, kami siapkan persiapan-persiapan jangan sampai ada masalah sekecil apapun. Apapun yang kita putuskan, tidak memunculkan masalah apapun."
Veloso belum dipindahkan ke Nusakambangan karena masih menjalani proses peninjauan kembali. Kemarin, baru tiga terpidana yang dipindahkan ke pulau tempat eksekusi itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, dan Raheem Agbaje Salami.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Perancis Serge Areski Atlaoui, warga asal Ghana Martin Anderson, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte, dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
(pit)