Alasan Sakit Jiwa Terpidana Mati Bisa Jadi Modus

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 07:30 WIB
Pemerintah diminta mewaspadai alasan yang dibuat oleh pihak terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengidap skizofrenia.
Angelita Muxfeldt, Sepupu terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte, memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2015. Angelita memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan dan proses hukum yang tidak adil kepada Rodrigo. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah pemerintah Indonesia yang akan tetap mengeksekusi terpidana mati yang diduga mengidap skizofrenia dinilai sebagai langkah yang tepat. Pemerintah diminta mewaspadai alasan-alasan yang dibuat oleh pihak terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengidap skizofrenia.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan agar pemerintah tidak mudah goyah dalam menghadapi tuntutan dari pihak kuasa hukum dan keluarga si terpidana mati. Refly mengkhawatirkan dalih si terpidana mati mengidap gangguan jiwa hanya sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menghindari eksekusi. “Hati-hati bisa jadi modus,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).

Adanya protes dari pihak keluarga Rodrigo Gularte yang mengklaim bahwa Gularte mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa dieksekusi, menurut Refly persoalan tersebut dapat dilihat pada saat persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah ketika di sidang atau ketika berbuat kejahatan itu dalam kondisi gangguan jiwa, kalau tidak maka ya harus tetap dieksekusi mati,” kata Refly menegaskan.

Dia menegaskan, kalau ternyata terpidana mengalami gangguan jiwanya setelah divonis mati maka tidak bisa dijadikan alasan oleh pihak keluarga agar tidak dihukum mati. "Misalnya stres sesudah divonis, terus mengalami sakit jiwa, tidak bisa begitu," ujar Refly.

Meskipun menuai banyak protes, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan tetap mengeksekusi Gularte. "Iya lah, akan tetap dieksekusi," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/3).

Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan masih menunggu opini kedua terkait kondisi kejiwaan Gularte. "Justru saya belum mendapat laporan dari dokter Polda," ujarnya.

Prasetyo menyatakan kecenderungan pengakuan gangguan jiwa yang diajukan sepupu Gularte, Angelita Muxfeldt, dilakukan hanya untuk mengulur waktu eksekusi. "Kami tidak mau itu (penguluran waktu)," kata Prasetyo. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER