Adapun, PP Nomor 3 Tahun 2003 mengatur pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota kepolisian. "Namun, selama ini KPK bisa menerobos aturan itu karena sesuai dengan pasal 46 yang menyatakan KPK punya kewenangan melakukan penyidikan," kata Marwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Marwan, kepolisian sudah pernah melakukan penyidikan terhadap anggotanya sebelumnya. "Setidaknya sudah ada tiga kasus korupsi polisi yang ditindak kepolisian. Yaitu yang menyeret nama Siswaji, Suyitno Landung, dan Susno Duadji," katanya.
"Sementara kejaksaan agung belum pernah melakukannya. Jangankan jaksa agung muda, kasus kejati saja belum pernah sampai sekarang," katanya.
Dia menambahkan, "Jadi sebenernya polisi lebih transparan dan lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntablitasnya."
Meski kasus ini sudah dilimpahkan, Marwan berpendapat KPK sebaiknya tetap menggunakan kewenangan supervisinya. "Kalau perlu ada eksaminasi publik. Undang para ahli dan pakar hukum pidana," katanya. (meg)