Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan seharusnya dilimpahkan ke kepolisian. Dia menganggap, Komisi Pemberantasan Korupsi telah keliru dengan melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
"Pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung keliru. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 telah menentukan apabila penyidik kepolisian melakukan tindak pidana, maka penyidikan akan kasus itu dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Marwan dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Adapun, PP Nomor 3 Tahun 2003 mengatur pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota kepolisian. "Namun, selama ini KPK bisa menerobos aturan itu karena sesuai dengan pasal 46 yang menyatakan KPK punya kewenangan melakukan penyidikan," kata Marwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menilai KPK memiliki pertimbangan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan agung lantaran terjadinya kisruh antara KPK dan kepolisian. "Mungkin KPK takut kalau dilimpahkan ke kepolisian kasusnya tidak akan diusut," katanya.
Padahal, kata Marwan, kepolisian sudah pernah melakukan penyidikan terhadap anggotanya sebelumnya. "Setidaknya sudah ada tiga kasus korupsi polisi yang ditindak kepolisian. Yaitu yang menyeret nama Siswaji, Suyitno Landung, dan Susno Duadji," katanya.
Karenanya, Marwan berpendapat, masyarakat seharusnya menaruh kepercayaan ke kepolisian untuk mengusut kasus Budi.
"Sementara kejaksaan agung belum pernah melakukannya. Jangankan jaksa agung muda, kasus kejati saja belum pernah sampai sekarang," katanya.
Dia menambahkan, "Jadi sebenernya polisi lebih transparan dan lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntablitasnya."
Meski kasus ini sudah dilimpahkan, Marwan berpendapat KPK sebaiknya tetap menggunakan kewenangan supervisinya. "Kalau perlu ada eksaminasi publik. Undang para ahli dan pakar hukum pidana," katanya.
(meg)