Polda Jateng Masih Periksa Rekam Medis Terpidana Brasil

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 13:49 WIB
Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Rini Muliawati mengatakan saat ini masih memeriksa rekam medis terpidana Brasil, Rodrigo Gularte.
Angelita Muxfeldt keluarga dari terpidana mati kasus narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte, mendatangi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, Rabu (18/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian daerah Jawa Tengah memberikan konfirmasi bahwa pihak mereka saat ini sedang memeriksa rekam medis salah satu terpidana mati asal Brasil, Rofdrigo Gularte, yang diduga memiliki gangguan jiwa Skizofrenik dan Bipolar. Rekam medis tersebut diperlukan Kejaksaan Agung sebagai opini kedua atas keputusan eksekusi mati Rodrigo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Rini Muliawati, saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/3).

"Benar ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa rekam jejak medis Rodrigo. Hasilnya belum keluar," ujar Rini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini kemudian mengatakan hasil pemeriksaan dokkes Polda Jateng akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Nanti, pihak kejaksaanlah yang akan mengumumkan hasil tersebut.

"Yang berwenang kasih pemberitahuan nanti pihak Kejaksaan," kata Rini.

Penetapan eksekusi mati pemerintah atas Gularte mendapat kritik banyak pihak mengingat kondisi kejiwaan Gularte yang disebut mengalami gangguan. Ricky Yudhistira dari LBH Masyarakat, yang mendampingi sepupu Gularte saat mendatangi KontraS, mengatakan Gularte telah mengalami gangguan jiwa sejak usia 16 tahun.

Tak hanya itu, dia mengatakan hasil medis dari beberapa rumah sakit di Cilacap, Jawa Tengah, juga mengonfirmasi hal yang serupa.

Selain kecaman dari kuasa hukum dan keluarga, beberapa lembaga swadaya masyarakat di bidang disabilitas pada Kamis (5/3) ini juga mendatangi Komnas HAM. Mereka mengajukan keberatan atas putusan vonis hakim, yang menjatuhkan eksekusi mati atas terpidana Gularte.

"Jaksa Agung sudah baca belum catatan medis Rodrigo? Coba dilihat banyak catatan medis menyatakan dia mengalami gangguan jiwa sejak 1996, jauh sebelum ditangkap karena narkoba di Indonesia," ujar Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menegaskan. Pernyataan tersebut disampaikan karena Yeni mengaku pihaknya telah memeriksa dokumen-dokumen medis milik Gularte.

Lebih jauh lagi, Yeni mengatakan berdasarkan ratifikasi konvensi HAM tentang disabilitas yang diadaptasi ke UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, gangguan jiwa merupakan salah satu bagian disabilitas yang mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Tak hanya itu, dia menyebut dalam UU KUHAP pasal 44, gangguan jiwa juga tidak boleh dipidana. Sementara, UU Kesehatan Jiwa 2014 menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa mesti dipertimbangkan apakah mampu bertanggungjawab atas tindakan kriminal yang dilakukannya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER