Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Rini Muliawati, saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/3).
"Benar ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa rekam jejak medis Rodrigo. Hasilnya belum keluar," ujar Rini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berwenang kasih pemberitahuan nanti pihak Kejaksaan," kata Rini.
Tak hanya itu, dia mengatakan hasil medis dari beberapa rumah sakit di Cilacap, Jawa Tengah, juga mengonfirmasi hal yang serupa.
Selain kecaman dari kuasa hukum dan keluarga, beberapa lembaga swadaya masyarakat di bidang disabilitas pada Kamis (5/3) ini juga mendatangi Komnas HAM. Mereka mengajukan keberatan atas putusan vonis hakim, yang menjatuhkan eksekusi mati atas terpidana Gularte.
"Jaksa Agung sudah baca belum catatan medis Rodrigo? Coba dilihat banyak catatan medis menyatakan dia mengalami gangguan jiwa sejak 1996, jauh sebelum ditangkap karena narkoba di Indonesia," ujar Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menegaskan. Pernyataan tersebut disampaikan karena Yeni mengaku pihaknya telah memeriksa dokumen-dokumen medis milik Gularte.
Lebih jauh lagi, Yeni mengatakan berdasarkan ratifikasi konvensi HAM tentang disabilitas yang diadaptasi ke UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, gangguan jiwa merupakan salah satu bagian disabilitas yang mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Tak hanya itu, dia menyebut dalam UU KUHAP pasal 44, gangguan jiwa juga tidak boleh dipidana. Sementara, UU Kesehatan Jiwa 2014 menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa mesti dipertimbangkan apakah mampu bertanggungjawab atas tindakan kriminal yang dilakukannya. (utd)