Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana penekanan fungsi pencegahan dalam Instruksi Presiden Joko Widodo mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, tanpa harus mendapat penekananpun peran pencegahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah selama ini telah berjalan dengan baik.
Zul mengatakan fungsi dan peran KPK di bidang pencegahan gencar dilakukan dengan menjalin kerja sama berbagai elemen pemerintah. Pencegahan dinilai tidak kalah penting dari penindakan lantaran efek yang dihasilkan memberikan dampak yang jauh lebih besar.
"Kami selama ini sudah melakukan itu. Pencegahan itu bisa masif serta melibatkan kementerian dan lembaga. Hanya saja media kurang tertarik memberitakannya," ujar Zul, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zul mengatakan salah satu peran pencegahan yang tidak mendapat pengawalan dari publik selama ini adalah koordinasi supervisi antara KPK dengan 13 lembaga dan kementerian. Agenda kerja sama itu merupakan pencegahan yang fokus di sektor Minerba, kehutanan, kelautan dan perikanan.
Upaya itu tidak terlepas dari konsentrasi Jokowi yang menghendaki pencegahan dan penanganan kasus di sektor sumber daya alam dan kemaritiman. Zul menyatakan, publik seharusnya tidak melulu menyoroti upaya penindakan KPK namun juga turut membantu memberikan pengawalan terhadap upaya pencegahan tersebut.
"Penyelesaian masalah korupsi saat ini akan jauh lebih efektif jika sistem yang ada di hulunya dibenahi. Di situlah fungsi pencegahan," ujar Zul.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi minggu ini.Andi menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan formula-formula untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, salah satunya dengan sistem building.Ia menjelaskan, sistem tersebut adalah sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Unit-unit penegakan hukum yang dimaksud adalah KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sistem ini akan menjadi semacam strategi nasional pemberantasan korupsi tahun 2015.
"Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). (utd)