Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan membuat pertemuan Forum Direktur Kepatuhan Perbankan sebelum Mei 2015. Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Direktur Kepatuhan perbankan itu, PPATK akan memberikan daftar nama dan identitas terduga teroris yang masuk daftar United Nation Security Council (UNSC) 1267.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, pemberian nama dan identitas seluruh terduga teroris diperlukan agar penyedia jasa keuangan di Indonesia tidak ikut membantu transaksi keuangan yang dilakukan para teroris.
"Menyambut bulan Mei kami akan bertemu direktur kepatuhan agar mereka
aware dengan kegiatan terorisme dan sistem keuangan tidak digunakan untuk aktivitas kejahatan," ujar Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan, pertemuan dengan seluruh Direktur Kepatuhan perbankan harus dilakukan sebelum Mei 2015. Hal itu lantaran Indoneia akan dikunjungi oleh Regional Review Group (RRG) dari Financial Action Task Force (FATF).
RRG akan melakukan on site visit untuk menilai secara langsung efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.
"Hasil evaluasi nanti akan dibawa ke sidang pleno FATF di Brisbane, Australia, Juni 2015 nanti. Kalau penilaiannya positif, maka Indonesia keluar secara permanen dari daftar abu-abu dan hitam serta tidak perlu dievaluasi rutin oleh pihak FATF lagi," kata Agus.
Agus berharap setelah forum Direktur Kepatuhan berlangsung maka potensi aliran dana keluar dan masuk dari Indonesia yang terkait dengan tindakan terorisme akan berkurang. Jika pencegahan aliran dana berhasil dilakukan, maka besar kemungkinan Indonesia segera keluar dari daftar negara yang dianggap rawan untuk pendanaan teroris internasional.
Indonesia secara resmi telah keluar dari daftar hitam (black list) negara rawan pendanaan teroris yang dikeluarkan FATF 24 Februari 2015. Terdapat tiga alasan yang menyebabkan Indonesia akhirnya dapat keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan teroris tersebut.
Alasan pertama, proses pembekuan aset terduga teroris yang ada dalam daftar UNSC 1267 telah sepakat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara lima lembaga yaitu PPATK, Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Alasan kedua, Indonesia telah melakukan renewal process untuk memperpanjang pembekuan aset terduga teroris. Ketiga, sistem peradilan di Indonesia telah menyetujui untuk hanya melakukan delisting terhadap terduga teroris jika nama para terduga tersebut telah dikeluarkan oleh UNSC 1267.
(rdk)