Mandra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa orang yang dia laporkan. Ketika ditanyai apakah terlapor sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, dia mengaku tidak tahu.
Mandra pun bersikeras dia tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan kepadanya. "Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak sama sekali menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak kedua."
Dia juga merasa tidak pernah menerima keuntungan di luar penghasilannya dari menjual film. "Kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya tidak seberapa, RP 1,3 miliar totalnya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar di TVRI. Dia beserta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (sip)