Pelawak Mandra Laporkan Dua Orang Pemalsu Tandatangan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 17:47 WIB
Pelawak Mandra Naih melaporkan dua orang terkait pemalsuan tandatangan yang dia nilai telah mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mandra Naih alias Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI. (Detikfoto/Herianto Batubara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih melaporkan dua orang terkait pemalsuan tandatangan yang dia nilai telah mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dua orang itu, menurut Mandra, berinisial I dan G. "Dia (terlapor) membahasakan dirinya broker," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Mandra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa orang yang dia laporkan. Ketika ditanyai apakah terlapor sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, dia mengaku tidak tahu.

Mandra pun bersikeras dia tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan kepadanya. "Perlu saya jelaskan bahwa saya tidak sama sekali menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak kedua."

Dia juga merasa tidak pernah menerima keuntungan di luar penghasilannya dari menjual film. "Kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya tidak seberapa, RP 1,3 miliar totalnya."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Diperiksa nyaris tujuh jam, dia mengaku ditanyai delapan pertanyaan seputar kontrak.

Sebelumnya, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar di TVRI. Dia beserta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER