Kabareskrim: Denny Indrayana Terindikasi Korupsi

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 18:06 WIB
Kabareskrim Budi Waseso menyatakan indikasi Denny Indrayana terlibat kasus korupsi Payment Gateaway mulai menguat, berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9). Denny Indrayana memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemberian gratifikasi dengan tersangka mantan direktur perdata LSH dan kasubdit notariat NA. (Antara Foto/Roberto Calvinantya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terindikasi korupsi dalam kasus Payment Gateway di kementeriannya.

"Indikasi keterlibatan beliau, dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk dari hasil audit, ya ada kecenderunganlah, indikasi ke sana (korupsi)," kata Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (5/3).

Namun, sebelum memastikan dugaan ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Denny. Denny dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya besok adalah rangkaian penyelidikan itu. Jadi, besok (Jumat) dipangil sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya," ujarnya.

Sebelumnya, Budi berulang kali mengatakan akan mengungkap dua kasus besar yang melibatkan tokoh terkemuka dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Ketika ditanyai apakah kasus yang menjerat Denny adalah salah satunya, Budi menampik. "Oh, bukan. Belum," katanya singkat.

Dua hari yang lalu, Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus yang sama. Menurut Amir, penyidik melihat kegiatan payment gateway ini kurang serasi dengan aturan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sudah menjelaskan soal itu ke penyidik, dan dalam pemeriksaan dirinya tidak memberikan keterangan yang menyasar atau memberatkan siapa-siapa.

"Saya menjelaskan apa-apa saja yang saya lakukan dalam posisi saya sebagai menteri pada saat itu," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER