Gugatan Baru Kubu Ical untuk Kepastian Hukum

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 06:49 WIB
Keputusan Mahkamah Partai Golkar dinilai Bambang Soesatyo tidak menyelesaikan perselisihan dualisme kepengurusan Golkar.
Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan gugatan baru terhadap hasil Munas Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan partai beringin tersebut.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar menurutnya tidak menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama ini. Putusan Mahkamah Partai Nomor 02/PI-Golkar/2015 bertentangan dengan ketentuan formil syarat pengambilan keputusan karena hanya diambil oleh empat orang hakim. Sementara mengacu pada Pasal 40 UU No.3 tahun 2009 jo Pasal 11 ayat (1) UU No.48 tahun 2009, ketentuan jumlah hakim seharusnya berjumlah ganjil.

"Akibat putusan Mahkamah Partai yang 'batal demi hukum' dan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri adalah sesuatu 'conditio sine qua non'," kata Bambang dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kubu Ical mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Barat untuk mempercepat proses sidang pengadilan dan langsung memeriksa pokok perkara. Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini, pihaknya telah lebih dulu mencabut permohonan kasasi atas putusan sela beberapa waktu lalu.

"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakbar yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga putusan tersebut menjadi inkrah," ujar Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham.

Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mendaftarkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Hal tersebut dikarenakan belum selesainya masalah internal partai.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," ujar Yusril.

Yusril menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya, yaitu meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Lebih lanjut, ia katakan, pihaknya juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas tersebut.

Yusril menegaskan, mestinya jalur pengadilan yang memutuskan perkara internal Golkar karena proses hukum sudah berjalan. "Sidang Mahkamah sebagai bentuk intervensi," kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia menanggapi keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar.

Yusril juga menepis hasil sidang putusan Mahkamah telah memenangkan kubu Agung karena hasilnya deadlock sehingga pihak Agung tidak bisa mengklaim kemenangan.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. Putusan ini diklaim kubu Agung sebagai kemenangan, sementara kubu Ical menyebutnya putusan yang seri. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER