Keputusan Mahkamah Partai Golkar menurutnya tidak menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama ini. Putusan Mahkamah Partai Nomor 02/PI-Golkar/2015 bertentangan dengan ketentuan formil syarat pengambilan keputusan karena hanya diambil oleh empat orang hakim. Sementara mengacu pada Pasal 40 UU No.3 tahun 2009 jo Pasal 11 ayat (1) UU No.48 tahun 2009, ketentuan jumlah hakim seharusnya berjumlah ganjil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakbar yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga putusan tersebut menjadi inkrah," ujar Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," ujar Yusril.
Yusril menyebutkan bahwa substansi gugatan baru tersebut tidak banyak berbeda dengan gugatan sebelumnya, yaitu meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya. Lebih lanjut, ia katakan, pihaknya juga meminta agar Munas Ancol dinyatakan tidak sah demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas tersebut.
Yusril menegaskan, mestinya jalur pengadilan yang memutuskan perkara internal Golkar karena proses hukum sudah berjalan. "Sidang Mahkamah sebagai bentuk intervensi," kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia menanggapi keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar.
Yusril juga menepis hasil sidang putusan Mahkamah telah memenangkan kubu Agung karena hasilnya deadlock sehingga pihak Agung tidak bisa mengklaim kemenangan.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung. Putusan ini diklaim kubu Agung sebagai kemenangan, sementara kubu Ical menyebutnya putusan yang seri. (sur/obs)